Dituding Picu Kegaduhan, Sondegau Desak Pencopotan Pj Bupati Intan Jaya

IMG 20230314 WA0002

Koreri.com, Jayapura – Intelektual muda Papua Thomas Sondegau angkat bicara menyikapi kondisi Kabupaten Intan Jaya yang hingga saat ini terus terjadi demonstrasi dari berbagai kelompok masyarakat.

Demo tersebut menurutnya dipicu akibat munculnya Surat Keputusan Penjabat Bupati Intan Jaya Apolos Bagau Nomor SK.821.3–02 dan SK.821.3–03 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah setempat.

“Menteri Dalam Negeri harus mengevaluasi dan mencopot Penjabat Bupati Intan Jaya Apolos Bagau,” desaknya, saat di temui di sela-sela giat Bimbingan Teksnis Kader Fraksi Partai Demokrat se-Indonesia di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Sondegau beralasan, seorang Penjabat Bupati memiliki kewenangan yang terbatas sebagaimana yang diamanatkan oleh UU.

Dalam hal ini, tugas seorang Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), ataupun Penjabat Sementara (Pjs) yang terutama adalah terselenggaranya roda pemerintahan dengan baik dan suksesnya Pemilu, baik untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif dan juga Pemilihan Kepala Daerah.

Hal itu, menurutnya, mengacu pada kewenangan yang diberikan sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 821/5492/SJ tentang persetujuan dalam aspek kepegawaian perangkat daerah kepada Plt, Pj dan Pjs Kepala Daerah.

“Maka di surat edaran itu hanya memberikan persetujuan kepada Pelaksana tugas, Penjabat, dan Penjabat sementara kepala daerah secara terbatas yakni persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum,” urainya.

Mendasari itu, Legislator DPR Papua ini menilai apa yang dilakukan Pj Bupati Intan Jaya ini seolah-olah menunjukkan negara ini milik yang bersangkutan sehingga tidak membutuhkan koordinasi dan persetujuan dari lintas kelembagaan dan pimpinan yang tertinggi.

Dengan mempertimbangkan kondisi Kabupaten Intan Jaya yang hingga saat ini terus terjadi demontrasi dari berbagai kelompok masyarakat pasca dikeluarkan surat keputusan tersebut dan menjaga jalannya roda pemerintahan yang baik di wilayah itu, Sondegau meminta Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otda Kementrian Dalam Negeri RI agar membatalkan SK Pj Bupati Intan Jaya tersebut karena jelas-jelas tidak memenuhi prosedur dan cacat hukum.

Tak hanya itu, Sondegau juga meminta Menteri Dalam Negeri harus mengevaluasi Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau dan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.

“Ini baru dua setengah bulan menjabat sudah bikin kegaduhan dengan mengeluarkan surat keputusan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang juga berdampak pada sistem Pemerintahan di Kabupaten Intan Jaya yang tidak stabil serta keamanan yang tidak kondusif karena terus terjadi demonstrasi dari kalangan masyarakat yang menolak Penjabat Bupati Apolos Bagau,” desaknya.

Sondegau mengingatkan Menteri Dalam Negeri harus tegas dan segera mengambil langkah kongkrit menunjuk dan melantik pihak atau orang lain yang paham akan sistem birokrasi pemerintahan yang benar demi terselenggaranya roda pemerintahan yang baik.

“Karena jika dibiarkan berkepanjangan maka akan berdampak pada pesta demokrasi dimana hanya terhitung beberapa bulan ke depan akan berlangsung Pemilihan umum,” pungkasnya.

RIL

Exit mobile version