FPHS Tsingwarop Akan Laporkan Kejati Papua ke Ombudsman RI, Ini Alasannya

FPHS Tsingwarop Lapor Ombudsman RI

Koreri.com, Jayapura – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop akan melaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ke Ombudsman RI.

Langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat adat yang mendukung Plt Bupati Mimika Johannes Rettob atas tuduhan melakukan dugaan tindak pidana korupsi Rp 69 Miliar.

Ketua FPHS Tsingwarop, Yafet Manga Beanal, mengatakan aspirasi dukungan masyarakat diserahkan kepada koordinator FPHS kota studi Jayapura untuk dilaporkan ke Ombudsman RI kantor perwakilan Papua di Jayapura.

“Menurut kami Plt Bupati Mimika Johannes Rettob tidak bersalah sehingga kami merasa kecewa karena orang baik tidak boleh dikriminalisasi dan tuduhan yang ada sponsornya. Masyarakat Timika sangat mendukung Plt Bupati Johannes Rettob karena beliau ini pemimpin yang melayani masyarakat dengan kasih,” ungkapnya di Jayapura, Selasa (28/3/2023).

Plt Bupati Mimika ini pula yang mendukung penuh perjuangan FPHS sampai berhasil diakomodir masuk dalam PT. Papua Divestasi Mandiri untuk mengelola 10 persen saham PT. Freeport Indonesia.

Sehingga dalam kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Plt Bupati Johannes masyarakat adat serahkan aspiasi dan meminta kami FPHS untuk bawa dan melapor ke ombudsman RI kantor Perwakilan Papua sebagai lembaga pengawasan untuk turun tangan karena kasus Plt Bupati Mimika ini ada sarat kepentingan kelompok tertentu.

Sekretaris FPHS Tsingwarop Yohan Songgonau menduga kasus hukum yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dimainkan oleh aktor-aktor di Kejati Papua.

“Penzoliman ini kan terjadi, orang tidak salah dibuat salah. Ini kan diduga ada permainan aktor-aktor Kejaksaan Tinggi. Nah Kejati ini satu organ Pemerintah yang harus dilaporkan melalui Ombudsman karena ini ada maladministrasi,” tegasnya.

Menurut Songgonau, bahwa institusi apapun dalam melakukan sesuatu harus berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur).

“Jangan sampai orang yang tidak bersalah digiring kepada hal yang bersalah,” sambungnya.

Pihaknya berencana akan melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman RI, sehingga harus diteliti kasus tersebut sudah berjalan sesuai prosedur atau tidak.

“Orang yang tidak disuka akhirnya pakai kekuasaan negara, pakai kekuasaan institusi untuk menghukum orang-orang baik padahal masyarakat ini mendambakan sosok pemimpin yang hebat,” ungkap Songgonau.

Bahkan dirinya telah mengikuti proses praperadilan, namun ia melihat bahwa jeratan hukum dari Kejati Papua secara materi sangat lemah namun tetap dipaksakan.

“Dan saya sendiri ikut proses praperadilan, yang saya lihat bagian Kejati sangat lemah, secara materi lemah tetapi ini dipaksakan karena mereka bermain disitu,” ucapnya.

EHO

Exit mobile version