Ombudsman Terima Laporan FPHS Soal Dugaan Maladministrasi Kasus Plt Bupati Mimika

IMG 20230330 WA0005
Ketua FPHS Tsingwarop, Yafet Beanal serahkan aspirasi masyarakat kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua di Kantor Perwakilan setempat, Kota Jayapura, Rabu (29/3/2023) / Foto: EHO

Koreri.com, Jayapura – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Papua telah menerima laporan dari Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop atas dugaan maladministrasi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam proses hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes BJ. Rusmamta menyampaikan telah menerima dua surat dari FPHS Tsingwarop.

“Hari ini kami menerima dua surat dari FPHS. Yang pertama soal ucapan terima kasih dari FPHS Tsingwarop kepada kami Ombusdman juga ucapkan terima kasih atas laporan dan kepercayaan dari FPHS kepada Ombudsman yang sudah dilakukan selama kurang lebih tiga tahun sampai menghasilkan proses yang menguntungkan bagi masyarakat. Itu kami apresiasi,” ungkapnya.

Yang kedua, lanjut Yohanes, menyangkut laporan pengaduan yang disampaikan FPHS Tsingwarop.

“Kami hari ini juga menerima laporan pengaduan FPHS. Kemudian sesuai dengan tugas dan wewenang dari Ombudsman untuk kami proses lanjutkan. Apakah laporan tersebut memenuhi syarat-syarat formil atau materil itu nanti kita akan plenokan di Ombudsman,” terangnya kepada wartawan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua, Kota Jayapura, Rabu (29/3/2023).

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Melania Pasifika Kirihio membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dan aspirasi masyarakat yang diwakili oleh FPHS Tsingwarop.

Mendasari itu, sebelumnya FPHS sudah pernah mengakses pelayanan di Ombudsman sehingga mereka merasa perlu untuk kembali melibatkan Ombudsman dalam masalah yang mereka laporkan terkait dugaan korupsi dari Plt Bupati Mimika.

“Namun dari sisi substansi kami tadi sudah jelaskan kepada kelompok masyarakat ini bahwa kami di Ombudsman menerima laporan masyarakat melalui FPHS.

Hanya memang secara tahapan. kami di ombudsman ada ketentuan secara UU Ombudsman kami punya batasan kewenangan,” akuinya.

Melania tak menampik jika pihaknya tidak bisa mengintervensi untuk laporan yang sudah diproses sampai di tingkat Pengadilan.

“Kami tidak bisa mengintervensi karena pengadilan memiliki kekuasaan yang tidak bisa diintervensi oleh lembaga-lembaga negara khususnya kasus hukum.

Sehingga saat ini kami menerima laporan FPHS untuk kami verifikasi lebih lanjut dan proses selanjutnya kami akan informasikan kepada FPHS tsingwarop sebagai pelapor karena kami tahu bahwa ini aspirasi atau pengaduan dari masyarakat yang harus kami respon,” tandasnya.

Melania melanjutkan, salah satu tugas Ombudsman adalah menerima keluhan masyarakat yang kemudian akan ditelaah, dirapatkan secara pleno dan akan ditetapkan di tingkat perwakilan Ombudsman barulah dapat dipastikan laporan ini bisa ditindaklanjuti atau tidak. Verifikasi dilakukan dalam jangka waktu 7 hari.

“Namun karena kasus Plt Bupati ini sudah masuk di proses persidangan dan sekarang sudah masuk sidang perdana perkara pokok di PN Jayapura maka kami Ombudsman tidak bisa langsung menerima laporan ini karena memang kewenangan kami terbatas,” lanjutnya.

“Kami menghargai kepercayaan masyarakat yang hari ini menyampaikan keluhan kepada Ombudsman dan ini bagian dari hak masyarakat untuk bisa mengakses layanan dari lembaga-lembaga yang disediakan negara,” tandasnya.

Terpisah, Ketua FPHS Tsingwarop, Yafet Manga Beanal, mengatakan semua aspirasi masyarakat sudah diserahkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua untuk proses dan berharap ditindaklanjuti.

“Kenapa kami datang minta bantuan Ombudsman untuk melihat kasus Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob ini karena kasus dugaan korupsi yang dituduhkan Kejaksaan Tinggi Papua sudah pernah ditangani KPK RI dan Polda Papua namun tidak terbukti. Tetapi kenyataannya, masalah ini jalan terus dan diproses Kejati Papua.

Sehingga kami minta bantuan Ombudsman untuk masuk intervensi proses persoalannya,” imbuhnya.

Yafet dalam hal ini menegaskan bahwa FPHS Tsingwarop tidak menghalangi proses hukumnya.

“Tapi kami perlu mau tahu alur proses hukum seperti apa? Karena surat SP3 dari Polda Papua kami sudah pegang tapi proses ini jalan terus. Itulah kami masyarakat kebingungan sehingga minta penjelasan dan bantuan pihak ketiga untuk melihat persoalan atau masalah ini ada dimana,” tegasnya.

Yang berikut, Ombudsman telah membantu FPHS Tsingwarop hingga berhasil menyelesaikan persoalan Divestasi 10 Persen Saham PT. Freeport Indonesia yang dikelolah PT. Papua Divestasi Mandiri.

“Makanya, kami datang bawa surat resmi untuk mencabut surat laporan yang pernah kami ajukan ke Ombudsman karena sekarang sudah ada hasil. Dan kami ucapkan terima kasih kepada Ombudsman karena apa yang dikeluhkan FPHS Tsingwarop sudah dikabulkan oleh Pemerintah pusat, Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika,” pungkasnya.

EHO

Exit mobile version