Masyarakat Dukung 4 Calon Anggota MRP Terpilih Dapil III Supiori

Masyarakat Supiori Dukung 4 Calon Anggota MRP
Masyarakat yang tergabung dalam kelompok pemuda, perempuan dan tokoh adat menyatakan dukungannya atas 4 calon anggota terpilih MRP Dapil III Kabupaten Supiori / Foto : Istimewa

as

Koreri.com, Supiori – Masyarakat yang tergabung dalam kelompok pemuda, perempuan dan tokoh adat menyatakan dukungannya atas calon anggota terpilih Majelis Rakyat Papua (MRP) Daerah Pemilihan (Dapil) III dari Kabupaten Supiori.

Adapun para calon tersebut yaitu Barnabas Mansoben dan Apolos Mamoribo, S.H dari wakil adat dan Yulia Kafiar serta Balndina Kafiar, S.Pd.Ak dari perwakilan perempuan.

Ke empat calon ini selanjutnya akan dilantik sebagai anggota MRP periode 2023 – 2028.

Sebagaimana rilis pers yang diterima Koreri.com, Selasa (4/4/2023), pernyataan tersebut disampaikan Zother H Berotabui dan Marthinus Kafiar yang mendukung hasil keputusan Panpil III (Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori) yang ditetapkan pada hasil Musyawarah tahap II pada 30 Maret 2023 lalu.

“Kami kelompok masyarakat Supiori secara khusus mendukung penuh empat calon baik dari perwakilan adat maupun perwakilan perempuan yang berasal dari Kabupaten Supiori karena dinilai mampu bekerja sebagai anggota MRP,” ungkap keduanya.

Dikatakan, sesuai dengan mekanisme dan tata cara pemilihan calon anggita MRP periode 2023-2028, mereka telah memenuhi syarat dan telah mengikuti proses seleksi tahap awal pendaftaran selanjutnya mengikuti musyawarah tahap II.

Setelah memenuhi persyaratan dengan melengkapi berkas-berkas pendukung, mereka dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke Musyawarah tahap II menjadi calon anggota MRP periode 2023 – 2028.

Perlu diketahui bahwa kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori secara kultur, mereka merupakan satu kesatuan masyarakat adat Suku Byak yang mendiami pulau Biak, Numfor  dan Supiori sejak turun temurun sehingga tidak dapat dipisahkan

“Oleh sebab itu, kami percaya bahwa ketika mereka bekerja nanti, mereka tidak hanya mewakili Kabupaten Supiori secara administratif dan daerah asal mereka saja, namun dapat bekerja untuk kepentingan masyarakat adat Byak dan Papua secra luas dengan memperjuangkan kesetaraan hak-hak dasar OAP dan seluruh hajat hidup masyarakat adat Papua secara merata  sebagaimana tujuan MRP tersebut,” tandasnya.

Baik Berotabui maupun Kafiar juga menghargai setiap proses hukum yang dilakukan oleh kelompok atau individu yang merasa dirugikan dalam pemilihan dan musyawarah tersebut, untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun kami menilai bahwa kepentingan masyarakat Adat Papua jauh lebih penting diatas segalanya sehingga kami terus mendorong agar Panpil Provinsi Papua segera menetapkan dan mengusulkan nama-nama yang telah ditetapkan dari Dapil III dan wilayah lainya agar diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilantik sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan Panpil,” harap keduanya.

Diketahui, anggota MRP periode 2017 – 2022 akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2023 mendatang sehingga mereka yang baru dilantik dapat melanjutkan kerja dan agenda yang telah ditetapkan.

Apalagi mengingat 2024 adalah tahun politik sehingga mereka dapat bekerja memperjuangkan hak-hak masyarakat adat tetapi juga memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami pun percaya bahwa ketika bekerja nanti mereka mampu bekerja secara maksimal, mandiri, profesional dan proporsional untuk melindungi hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan serta pemantapan kerukunan umat beragama di atas tanah Papua,” tandasnya.

Juga mampu memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten, serta legislatif secara bijaksana sehinga melahirkan keputusan-keputusan yang menguntungkan bagi masyarakat adat Papua dengan menghargai adat dan budaya serta maju, berkembang, cerdas dalam kesetaraan yang adil di tengah-tengah kemajemukan dan menemukan jati diri orang asli Papua menuju Papua zona damai.

MRP adalah representasi kultural orang asli Papua (OAP) yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak dasar dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, memperdayakan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang – undang No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 21 tahun 2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai instrumen penting dalam implementasi Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang beranggotakan OAP yang terdiri dari dari wakil adat, wakil agama dan wakil perempuan.

Sebelumnya, pada Maret 2023 lalu telah dilakukan tahapan pemilihan anggota MRP periode 2023-2028 yang dilakukan oleh Panitia pemilihan berdasarkan Perdasi No 5 tahun 2023 tentang mekanisme dan tata cara Pemilihan calon anggota MRP periode 2023 – 2028.

Sebanyak 9 nama ditetapkan berasal dari wakil adat dan 8 nama wakil Perempuan dari Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori

Dari hasil Musyawarah tahap II, terdapat 4 nama calon anggota MRP yang berasal dari Kabupaten Supiori yang terdiri dari Barnabas Mansoben, Apolos Mamoribo, S.H, dari wakil Adat dan Yulia Kafiar serta Balndina Kafiar, S.Pd.Ak dari wakil Perempuan menempati urutan pertama dan kedua dalam musyawarah pemilihan dan dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya untuk diusulkan oleh Panpil Provinsi Papua ke Kementerian Dalam Negeri RI.

ZHB

as