Koreri.com, Biak – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak resmi menginformasikan kepada seluruh pemohon jasa pelayanan keimigrasian bahwa mulai tanggal 19 – 25 April 2023 pelayanan ditutup sementara.
Hal itu sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Pelayanan akan dibuka kembali pada tanggal 26 April 2023,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Edward Infaindan sebagaimana rilis yang diterima Koreri.com, Sabtu (15/4/2023).
Informasi tersebut telah disampaikan melalui media sosial milik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak diantaranya Instagram, Twitter dan Facebook.
“Kami menginformasikan agar bagi para pengurus jasa layanan keimigrasian bisa mengetahui dan mereka tidak terlanjur datang ke kantor pada waktu tersebut,” ungkapnya
Di kesempatan yang sama, Infaindan juga menyampaikan imbauannya kepada warga negara asing (WNA).
“Terlebih khusus bagi para pemohon layanan keimigrasian WNA yang izin tinggalnya habis masa berlaku pada periode cuti dan libur hari raya Idul Fitri, kami himbau agar datang ke Kantor Imigrasi Biak sebelum tanggal 19 April 2023 untuk menghindari overstay,” imbaunya.
Sebagai informasi bahwa Kantor Imigrasi Biak selama Bulan Ramadhan memberikan Pelayanan Keimigrasian bagi para pemohon pada hari kerja Senin-Jumat , yaitu pukul 08:00 – 15:00 WIT (Senin-Kamis) dan pukul 08:00-15:30 WIT (Jumat).
HDK
