Koreri.com, Ambon – Murad Ismail resmi dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Maluku.
Hal itu sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Nomor No : 794/DPP/V/2023 dan SK DPP PDI-P No : 793/ DPP/ V/ 2023 tentang pembebasan tugas pria yang saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Maluku ini.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Politik Jeffry Taihutu kepada awak media pada keterangan pers di kantor DPD PDIP Maluku, Selasa (9/5/2023).
“Di hari ini secara resmi kami akan menyampaikan rilis dari DPP PDIP. Hal itu berkaitan dengan keputusan DPP PDIP,” ujarnya.
Jeffry kemudian merincikan ada tiga produk keputusan yang telah disampaikan pasca ditandatangani secara resmi oleh Ketua Umum PDIP Prof. Dr. ibu Megawati Soekarnoputri dan Sekertaris Jenderal Hasto Kristianto.
Pertama, membebaskan tugas jabatan Murad Ismail sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku.
Kedua, DPP mengangkat dengan resmi Benhur G. Watubun sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku yang didampingi Mercy Chriesty Barends sebagai Sekertaris DPD PDIP Provinsi Maluku.
“SK Ketiga yang selanjutnya memuat tentang penyempurnaan partai dimana ada berapa struktur partai yang keluar. Maka kami melakukan proses penyampaian hari ini dari keputusan DPP partai,” urainya.
Ditegaskan Jeffry, keputusan tersebut sudah sangat jelas dimana partai PDIP telah menyampaikan kepada masyarakat di Maluku bagi kader dan simpatisan bahwa secara resmi DPP partai telah membebaskan tugas dari Murad Ismail dalam kapasitas selaku ketua DPD PDIP Provinsi Maluku.
“Oleh karena itu, alasan untuk membebaskan tugas yang disampaikan DPP partai adalah untuk melakukan tugas tanggung jawab pendidikan politik bagi masyarakat mesti dilakukan dimulai dari keluarga, lingkungan sekitar sampai ke masyarakat dalam pendekatan seperti ini,’ tegasnya
Jeffry menyinggung soal istri Murad Ismail yang telah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai lain.
“Ini artinya tentu sudah keluar dari legislasi partai ini sama sekali bertentangan dengan regulasi partai.
Untuk itu, DPP mengambil keputusan dalam pendekatan seperti ini.
“Informasi resmi yang perlu kami sampaikan dan kami minta partisipasi dari kawan-kawan media untuk bisa kepada masyarakat Maluku bahwa di hari ini sudah ada kepemimpinan DPD PDIP yang baru,” pungkasnya.
Untuk diketahui, SK DPP PDI-P No : 795/ DPP/ V/ 2023 tentang penyempurnaan komposisi kepengurusan DPD PDIP Maluku mengakomodir beberapa anggota Legislatif didalamnya antara lain, Ketua Komisi IV dan Ketua Fraksi masing-masing Jemmy dan Samson Attapary serta Nengsi Badjo sebagai Bendahara dan Jeffry Taihutu sebagai Ketua Bidang Politik.
JFL