Koreri.com, Jayapura – Penunjukan drg. Aloysius Giyai, M.Kes sebagai Direktur RSUD Jayapura yang baru sebagaimana Surat Keputusan (SK) yang beredar luas di jagad media dilaporkan telah memicu polemik sepekan terakhir.
Bahkan terindikasi ada upaya dari sekelompok oknum atau pihak tertentu yang berusaha menghadang keputusan tersebut dengan berbagai macam cara.
Salah satunya adalah dr. Anton Tony Mote yang tetap bersikeras bahwa dirinya masih menjabat sebagai Direktur RS milik Pemerintah Provinsi Papua.
Menyikapi itu, Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Papua melalui ketuanya Benyamin Gurik meminta aparat kepolisian Polresta Jayapura menindak tegas oknum atau pihak manapun yang menghalangi kerja drg. Aloysius Giyai, M.Kes sebagai Direktur RSUD Jayapura yang baru.
“Polisi harus bertindak tegas! Semua pihak yang terlibat menghalangi pelayanan di RSUD Jayapura dengan tidak membiarkan Aloysius Giyai untuk masuk bertugas itu adalah tindakan kriminal dan tidak boleh dibiarkan.
Rumah sakit itu tidak dibangun untuk mengurus kepentingan oknum direktur tertentu tapi untuk mengurus pelayanan kesehatan seluruh orang Papua. Maka kami minta semua pihak untuk tidak memprovokasi pihak tertentu yang menghalangi tugas direktur baru,” tegas dia dalam keterangannya kepada media, Jumat (12/5/2023).
Menurut Benyamin, mantan Direktur RSUD Jayapura, dr Anton Tony Mote harusnya berbesar hati atau legowo menerima Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Plh. Gubernur Papua, Dr. Ridwan Rumasukun.
“Keputusan dimaksud ialah sebagaimana diketahui bersama, beberapa waktu lalu telah dikeluarkannya SK pemberhentian dr. Anton Mote dari jabatan sebagai Direktur RSUD Jayapura. Dan kami juga sudah mendapat informasi bahwa dr Anton selanjutnya masuk dalam komposisi pegawai yang dipindahkan ke Papua Tengah,” urainya.
Benyamin menjelaskan, KNPI sudah mengkaji semua persoalan yang terjadi, termasuk isi SK Gubernur Papua No SK-821.2-1260 tentang Pembatalan/Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Papua No SK. 821.2-2231 tanggal 19 Agustus 2021 dan Pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke Jabatan Semula kepada drg. Aloysius Giyai M.Kes.
SK pembatalan itu ditandatangani oleh Plh. Gubernur tertanggal 3 Mei 2023 atas rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Jadi itu surat resmi dan sah, maka semua pihak harus menghormati SK Gubernur itu bahwa hari ini, jabatan RSUD Jayapura sudah dikembalikan lagi kepada drg. Aloysius Giyai karena proses pencopotan beliau pada Agustus 2021 lalu itu oleh KASN dinilai cacat. Dan kami pemuda di Papua juga cermat menilai bahwa hanya di masa kepemimpinan Aloysius, wajah RSUD Jayapura berubah. Itu fakta. Justru di masa kepemimpinan Anton, ada banyak persoalan yang muncul,” tegas Benyamin.
Tetapi, jika dr. Anton Mote merasa dirugikan, ia menyarankan menempuh jalur hukum, entah lewat pengadilan atau kepolisian, tetapi tidak dengan cara terus mempertahankan jabatan direkturnya yang sudah gugur pasca diterbitkannya SK itu.
Masih Klaim Sebagai Direktur
Sebelumnya, pada Minggu (7/5/2023), dalam siaran pers melalui kanal youtube maupun pemberitaan sejumlah media dr. Anton Mote menegaskan bahwa hingga hari ini dirinya masih menjabat sebagai Direktur RSUD Jayapura.
Sebab menurutnya, hingga saat ini ia belum pernah dipanggil Plh. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun.
“Sebagai bawahan saya akan menunggu Pak Plh Gubernur untuk menanyakan surat tersebut,” kata Anton Mote kepada wartawan di RSUD Dok II Jayapura, Minggu (7/5/2023) petang.
Menurut Anton Mote menjelaskan, jabatan dia sebagai Direktur di RSUD Dok II tidak bisa disamakan dengan jabatan Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua dan Dinas Perhubungan Papua yang juga mengalami hal yang sama.
Ia menegaskan bahwa jabatan dirinya adalah pejabat definitif yang sudah mengikuti sejumlah regulasi dan mekanisme kepegawaian hingga pelantikan.
“Tentunya beda, kenapa beda? Karena yang mengganti statusnya Plt. Kalau saya statusnya direktur definitif, artinya saya sudah melalui proses sesuai mekanisme kepagawaian dalam memberikan jabatan, kalau saya Plt secara aturan ya silahkan, tapi kan saya pejabat definitif,” katanya.
Merespon hal itu, Ketua KNPI Provinsi Papua Benyamin Gurik pun menyarankan agar Plh. Gubernur Papua segera memanggil pihak terkait untuk menegaskan Surat Keputusan yang sudah dilakukannya guna menghentikan polemik dan direktur yang sah fokus bekerja mengurus pelayanan RSUD Jayapura.
“Bapak Plh. Gubernur Papua dan Komisi terkait di DPR Papua harus memanggil dr. Anton dan melakukan pembinaan. Karena tindakan beliau ini justru akan merugikan dia sendiri, sebab ia masih muda dan karirnya masih panjang. Dengan demikian, polemik ini berhenti dan direktur baru fokus pada pelayanan rumah sakit,” tegas Benyamin.
RIL