as
as
as

Begini Penjelasan Plh. Gubernur Papua Soal Pergantian Direktur RSUD Jayapura

Plh Gubernur Pap Ridwan Rumasukun
Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – drg. Aloysius Giyai, M.Kes resmi menempati posisi Direktur RSUD Jayapura menggantikan dr. Anton Tony Mote.

Proses pergantian itu lantas memicu polemik hingga kemudian menjadi heboh di jagad media. Bahkan dr. Mote sendiri juga sejumlah pihak lainnya tak terima atas pergantian itu kemudian berupaya menghadang kebijakan mutasi tersebut.

as

Menyikapi itu, Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Papua Dr. Ridwan Rumasukun pun angkat bicara.

Dia menegaskan, pergantian Direktur RSUD Jayapura dari dr. Anton Tony Mote kepada drg. Aloysius Giyai, M.Kes adalah atas perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI.

“Saya melaksanakan perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan Aloysius Giyai ke posisi semula yakni Direktur RSUD Jayapura menggantikan Anton Mote. Itu telah saya lakukan,” tegasnya kepada wartawan di Jayapura, Senin (22/5/2023).

Ridwan menegaskan, ada beberapa hal yang mendasari pergantian jabatan pimpinan rumah sakit rujukan tertinggi di Papua itu.

Di antaranya, selain adanya surat rekomendasi dari KASN untuk mengembalikan Aloysius ke posisi jabatan semula, juga adanya Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa dr. Anton Mote pindah ke DOB Provinsi Papua Tengah terhitung mulai 1 Februari 2023.

“Beberapa hari kemudian, ada surat dari Gubernur Papua Tengah tentang pemberhentian gaji yang bersangkutan bersama beberapa pegawai yang pindah ke Papua Tengah juga dan ini sudah kita lakukan,” urainya.

Selain itu, lanjut Ridwan, ada surat panggilan menghadap untuk beberapa pegawai khususnya di Dinas Kesehatan yang sudah pindah ke Papua Tengah, termasuk dr. Anton Mote.

“Di dalam surat panggilan itu juga ada nama pak Anton Mote. Jadi secara administrasi, tugas saya melaksanakan perintah KASN telah selesai,” ujarnya.

Disinggung mengenai adanya gugatan terkait proses ini, Ridwan mempersilahkan hal tersebut karena semua warga berhak menuntut haknya sesuai prosedur.

“Kalau ada gugatan yah tidak apa-apa, semua warga berhak menuntut haknya. Silahkan dilakukan saja,” kata Ridwan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Plh Gubernur Ridwan Rumasukun telah mengeluarkan SK Gubernur Papua No SK-821.2-1260 tentang Pembatalan/Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Papua No SK. 821.2-2231 tanggal 19 Agustus 2021 dan Pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke Jabatan Semula kepada drg. Aloysius Giyai M.Kes.

SK itu ditandatangani Ridwan tertanggal 3 Mei 2023 atas rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diserahkan kepada Aloysius melalui BKD Papua pada Jumat, 5 Mei 2023.

Sebelumnya, Aloysius Giyai adalah Direktur RSUD Jayapura yang dilantik Gubernur Lukas Enembe sejak 23 Januari 2020. Namun tanpa alasan yang jelas, ia dicopot secara mendadak pada 20 Agustus 2021, di saat rumah sakit itu tengah mengalami perubahan dan pembenahan dari sisi pelayanan kesehatan, penataan lingkungan, dan pembangunan gedung pelayanan.

RIL

as

as