PTUN Jayapura Tolak Gugatan 2 Mantan Bos OPD Mimika, Pemberhentian Sesuai Aturan

Ilustrasi palu pengadilan
Foto Ilustrasi

Koreri.com, Timika – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan dua mantan Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Gugatan mantan dua bos OPD tersebut masing-masing Jenny Ohestina Usmany yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Jania Basir Rante Danun, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Mimika tidak dapat diterima.

Majelis Hakim menilai alasan keduanya mengajukan gugatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Putusan dibacakan Rabu (24/5/2023) dalam sidang terbuka yang dipimpin Yusuf Klemen, SH selaku Hakim Ketua didampingi dua Hakim anggota.

Dalam amar putusan nomor 01/G/2023/PTUN-JPR atas nama penggugat Jenny Ohestina Usmany dan amar putusan nomor 02/G/2023/PTUN-JPR atas nama Jania Basir Rante Danun, Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 453.000,00 (Empat ratus lima puluh tiga ribu Rupiah).

Dengan putusan ini, artinya pemberhentian yang dilakukan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob terhadap kedua penggugat sesuai aturan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang secara delegatif berwenang menerbitkan keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN di lingkup Pemda Mimika.

Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Marvey Dangeubun SH, MH dikonfirmasi awak media disela kesibukannya, Rabu (24/5/2023), menyatakan apresiasinya atas putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim.

Sebelumnya, kedua penggugat dalam gugatannya  meminta majelis hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Mimika Nomor: 821.6-33 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika, tertanggal 25 Oktober 2022, atas nama Jania Basir Rante Danun, ST. MT, serta Nomor 821.6-31 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, tertanggal 25 Oktober 2022, atas nama Jenny Ohestina Usmany.

“Saya apresiasi putusan hakim PTUN Jayapura karena jika dilihat dari gugatan penggugat ini mereka keliru dalam menafsirkan ketentuan pasal 132 A ayat 1 peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang Nomor 6 tahun 2005 tentang pemberhentian pengangkatan kepala daerah,” ungkapnya.

Dikatakan, dasar hukum yang digunakan untuk mendukung dalil a quo adalah Pasal 132A ayat (1) PP No. 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berbunyi: “Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang:

Pertama, melakukan mutasi pegawai. Kedua, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan kebijakan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Padahal, menurut Marvey, norma yang dimaksud dalam dalil penggugat di atas ditujukan untuk daerah yang hendak melakukan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah (Pilkada), dimana Penjabat kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah hanya menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah, tidak termasuk wewenang kepala daerah sebagaimana disebutkan dalam huruf a sampai dengan c.

“Tapi norma diatas tidak bisa diterapkan kepada Pak Johannes Rettob selaku Plt Bupati Mimika karena beliau dipilih oleh rakyat. Beliau menjabat sebagai Plt Bupati Mimika setelah Bupati Eltinus Omaleng terjerat kasus hukum di KPK,” ujarnya.

Marvey menyatakan, hal itu ditegaskan dalam ketentuan Pasal 65 ayat (4) UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi: “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.” Wewenang kepala daerah diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Tentang Pemda) salah satunya adalah “melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’ (vide Pasal 65 ayat (2) huruf e UU Tentang Pemda).

“Oleh karena itu, sesuai undang-undang ASN, Plt Bupati Mimika mempunya kewewenangan  delegatif untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN di lingkup Kabupaten Mimika,” paparnya.

RIL

Exit mobile version