Koreri.com, Biak – DPRD Biak Numfor melalui Ketua Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Sidang Utama gedung Dewan setempat, Selasa (6/6/2023).
Ketua Komisi I Alfius Adadikam, SE ketika dikonfirmasikan membenarkan hal ini.
Dijelaskan, masyarakat kampung Wirmaker pada tanggal 30 Mei 2024 telah datang dan membawa aspirasi ke DPRD Biak Numfor melalui Ketua Komisi I.
Mereka meminta kepala kampung harus diproses berhenti dan meminta dilakukan audit dana kampong Wirmaker.
“Jadi masyarakat kampung Wirmaker ini meminta audit dana kampung tahap I tahun 2023 dan juga dana kampung tahun 2022. Hal ini mereka sampaikan dengan alasan bahwa kepala kampung dalam proses musyawarah kampung untuk menentukan jenis kegiatan yang diprogramkan maupun di APBK kan ini tidak jalan,” ungkap Alfius.
Tetapi kemudian kepala kampung secara sepihak mencairkan dana kampung lalu menggunakan semaunya tanpa melalui penetapan program sebelumnya. Sehingga mereka meminta penggunaan anggaran harus di audit.
Untuk itu, Dewan menggelar RDP dimana kedua belah pihak yakni masyarakat dan kepala kampung Wirmaker dihadirkan juga pihak Pemerintah daerah diantaranya Inspektorat, Asisten I, Kabid DPMK, Kepala Distrik Yendidori dan Bamuskam Kampung Wirmaker.
“Kesimpulan dari RDP ini adalah komisi I tetap menerima aspirasi masyarakat kampung Wirmaker lalu telah dibahas dan dibicarakan bersama dan akan kami lanjutkan kepada Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Biak Numfor untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya, karena Bupati yang mempunyai kewenangan untuk itu,” pungkasnya.
HDK