Koreri.com, Biak – Rapat Koordinasi dan Asistensi Penerapan PTSP se-Provinsi Papua dan Daerah Otonomi Baru berlangsung di Biak, Rabu (7/6/2023).
Plt Sekda Biak Numfor Zacharias L. Mailoa, ST, MM mewakili Gubernur Papua membuka secara resmi rakor tersebut yang ditandai dengan pemukulan tifa.
Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Plt Sekda Biak mengungkapkan bertambahnya Daerah Otonom Baru (DOB) di Tanah Papua membawa konsekuensi terhadap perubahan tata ruang / wilayah sebagai bagian awal dalam penetapan suatu perijinan.
“Kondisi ini menuntut kita sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk lebih memaksimalkan koordinasi yang saling terintegrasi dengan instansi teknis yang mengampu urusan perijinan sektor di daerah,” ungkapnya.
Dan diharapkan dapat membangun kepercayaan dan menjaga minat investor untuk menanamkan modal usahanya guna peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Lanjut Gubernur, diketahui bersama bahwa regulasi terkait perijinan dan sistem yang dibangun saat ini sangatlah dinamis di tengah-tengah tuntutan dan modernisasi yang mengedepankan kecermatan, akuntabilitas dan transparansi.
Atas dasar dinamika tersebut maka setiap DPMPTSP yang ada perlu melakukan penguatan kelembagaan di semua aspek mulai dari implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) maupun fasilitasi ketersediaan sarana prasarana yang didukung dengan SDM yang berkualitas.
Dengan begitu, pelayanan publik yang dirasakan oleh masyarakat pelaku usaha akan semakin prima.
“Kita juga tentu menyadari bahwa saat ini investor membutuhkan kepastian dalam proses perijinan, sehingga setiap dpmptsp perlu memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi dan menganalisis berbagai tantangan dan tuntutan yang ada, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Dalam hal pemenuhan komitmen berusaha ini, maka Gubernur ingin menegaskan bahwa fungsi pemantauan sangat penting untuk diperhatikan agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan/atau NSPK dari masing-masing kementerian/lembaga, sehingga tidak ada lagi persyaratan-persyaratan perizinan yang justru menghambat pelaksanaan kemudahan berusaha.
Gubernur menekankan pula bahwa Mall Pelayanan Publik (MPP) merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk lebih mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Fakta ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dan referensi bagi kita bersama di Tanah Papua untuk melakukan hal serupa, sehingga pelayanan perijinan lebih bersahabat dan memberi kenyamanan bagi setiap pelaku usaha,” harapnya.
Gubernur mengaku bangga dan bersyukur karena pada 2023 ini implementasi MPP telah dibuka oleh salah satu DPMPTSP di Papua, yakni DPMPTSP Kota Jayapura.
“Kita juga patut bersyukur karena ternyata bukan hanya Kota Jayapura saja yang bisa menjadi kebanggaan kita. DPMPTSP Kabupaten Biak Numfor juga telah membuktikan kinerjanya sebagai DPMPTSP yang pernah memperoleh penghargaan, saya percaya bahwa jika Kota Jajapura dan Biak Numfor bisa, maka DPMPTSP yang lain juga pasti bisa,” pungkasnya.
Adapun Peserta Rapat Koordinasi Asistensi dan Pemenuhan Komitmen berjumlah 50 orang, terdiri dari DPM-PTSP Provinsi Papua Sebanyak 11 orang, Provinsi Papua Tengah 7 Orang, Provinsi Papua Pegunungan 3 dan Papua Selatan 14 orang.
Panitia Penyelanggara sendiri sebanyak 15 orang.
Narasumber yang dihadirkan dari Kementerian Dalam Negeri RI pada 6 Juni 2023 adalah,
1) Halomoan Pakpahan,ST., M.Si, Jabatan Analis Kebijakab Ahli Madya pad Subdit Fasilitas Pelayan Umum, Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja sama. Menyampaikan materi tentang Penguatan Kelembagaan sesuai dengan Permendagri 25 Tahun 2021; dan Jabatan Fungsional Pranata Perizinan;
2) Trisna Yudha Saputra M.Si Jabatan Analis kebijakan Ahli Muda pada Subdit Fasilitasi Pelayanan Umum menyampaikan materi terkait Identifikasi dan Analisis Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan Pasca Pembentukan Daerah Otonomi Baru dan Jabatan Fungsional Pranata Perizinan:
Sementara pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemantauan Pemenuhan Komitmen 7 Juni 2023 dari DPMPTSP Kabupaten Biak Numfor adalah Anthon Marjen jabatan Kepala Bidang Investasi dan Penanaman Modal, menyampaikan materi terkait Inovasi Peningkatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
RIL
