Bapenda Buka 4 Loket di Kota Jayapura Layani Pembayaran PBB, Ini Lokasinya

Pj Walkot JPR Bayar PBB

Koreri.com, Jayapura – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura menggelar Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Tahun 2023.

Total sebanyak 4 loket yang disediakan untuk kepentingan pembayaran PBB tersebut yaitu kantor Wali Kota di main hall, Kantor Otonom kantor Walikota, Kantor Otonom Kantor Gubernur di Kota Raja, serta kantor Gubernur Papua Dok 2 Jayapura.

Plt Kepala Bapenda Adolfina Taniau menjelaskan kegiatan ini di lakukan setiap tahun untuk pegawai yang ada di Pemkot Jayapura baik pejabat maupun ASN dan non ASN.

“Kenapa kita lakukan pekan panutan itu? Karena kita punya batas jatuh tempo untuk pembayaran PBB tanggal 30 Juni 2023 lewat dari batas jatuh tempo akan dikenakan denda 2 persen dari pokok,” jelasnya.

Adolfina menjelaskan Bapenda membuka pelayanan di 4 titik di Kota Jayapura untuk melayani pembayaran PBB.

Di singgung soal tingkat kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, ia mengaku cukup baik.

“Karena setiap tahun kita buka loket itu dan ASN banyak yang bayar. Jadi kalau ada juga yang tidak bayar kemungkinan dari ASN itu mereka tinggal di kos-kosan. Jadi bukan miliknya mereka tapi kalau itu rumahnya atau milik orang tuanya, pasti mereka bayar setiap tahun karena ini program rutin tahunan,” ujarnya.

Bahkan, Adolfina mengklaim tingkat kesadaran masyarakat Kota Jayapura dalam membayar pajak sudah mencapai 60 persen.

Hal ini menurutnya terjadi karena Bapenda terus melakukan sosialisasi di media massa maupun himbauan-himbauan.

“Kita memberikan kesadaran kepada masyarakat yang ada di kota ini bahwa mereka punya kewajiban membayar pajak karena mereka yang punya asset-aset berupa rumah dan tanah yang wajib untuk dibayar,“ tandasnya.

Bapenda Kota Jayapura, tegas Adolfina, tetap melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi secara Intens bagi masyarakat wajib pajak.

Adolfina menambahkan, Pemkot Jayapura saat ini mengelola 10 jenis pajak.

Khusus untuk target penerimaan PBB tahun 2023 dari 62.674 wajib pajak  senilai  Rp 80.618.686.986,-

Sehingga dari nilai tersebut, Pemkot menetapkan PBB tahun ini sebesar Rp36.107.492.043,-

“Realisasi sampai dengan bulan Juni tanggal 13 ini sudah dicapai 55,18 persen dari target PBB yaitu senilai Rp19.925.722.441,” tukasnya.

SAV

Exit mobile version