Koreri.com, Jayapura – Pemerintah pusat diharapkan bisa membantu proses pencairan beasiswa agar 3.171 mahasiswa Papua bisa tetap lancar dalam perkuliahannya.
Pasalnya, ribuan penerima beasiswa BPSDM Papua yang kuliah di berbagai perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri kini terancam tidak dapat menyelesaikan pendidikannya.
“Saya sudah menyampaikan permasalahan tersebut dalam Forum Komunikasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang berlangsung di Mataram,” ungkap Staf Khusus Presiden RI Billy Mambrasar, Jumat (16/6/2023).
Diakui, dirinya juga telah meminta teman-teman di pusat dapat membantu memfasilitasi permasalahan beasiswa OTSUS yang saat ini tengah dihadapi ribuan mahasiswa asal Papua yang sedang belajar di berbagai perguruan tinggi.
“Memang ini sebetulnya bagian dari Pemprov Papua agar lebih pro aktif untuk menyelesaikannya, namun dengan adanya bantuan dapat dicari solusi terbaik dan tercepat agar masalah ini dapat segera selesai,” kata Billy.
Ia juga mengaku telah meminta agar akuntabilitas penggunaan dana Otsus Papua dapat diperbaiki sehingga isu-isu ketidakefektifan dari penggunaan anggaran seperti kasus beasiswa ini tidak terjadi lagi.
Terhambatnya pembayaran beasiswa mahasiswa Papua ini adalah karena adanya perubahan payung hukum UU OTSUS No. 1 Tahun 2001 ke UU OTSUS Papua No. 2 Tahun 2021, yang mengubah kewenangan pengelolaan dana OTSUS dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten.
Para penerima beasiswa BPSDM ini terdata sebagai penerima beasiswa provinsi sehingga butuh payung hukum lebih detail lagi untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk terus menyelesaikan tanggung jawab pembayaran kebutuhan pendidikan mahasiswa hingga selesai.
“Pemda dan Pemerintah Pusat lebih cepat lagi mencari titik temu solusi terbaik,” harap Billy.
ZAN