Koreri.com, Manokwari – Untuk meluruskan tugas pokok dan fungsi dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD)di Pemerintah Provinsi Papua Barat agar tidak terjadi tumpang tindih, hal ini juga berkaitan dengan kebijakan Pj Gubernur terkait dengan perampingan OPD maka Komisi I DPR-PB segera mengambil langkah konkrit.
Ketua Komisi I DPR Papua Barat George Karel Dedaida,S.Hut.,M.Si dalam keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari, Selasa (20/6/2023) mengatakan, langkah konkrit dilakukannya yaitu mendorong rancangan peraturan daerah tentang revisi OPD harus sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
“Karena yang tumpang tindih harus kita luruskan, kemudian kebijakan Pj Gubernur untuk melakukan perampingan OPD maka harus dibahas dari sekarang karena akan diterapkan pada tahun anggaran 2024,” kata George sembari mengatakan hal ini merupakan hasil rapat dengar pendapat dengan Biro Organisasi dan tata kelola pemerintahan (ORTAL) Setda Papua Barat di Aston Niu Manokwari, Senin (19/6/2023).
Lebih lanjut dikatakan George bahwa untuk implementasi pada tahun 2024 harus ditetapkan di tahun 2023, kalau tidak dalam proses perencanaan Musrembang Nasional sudah selesai, maka apakah Musrenbang Daerah sudah masuk 47 OPD atau dirampingkan menjadi 31 OPD.
“Ini yang harus kita luruskan, kalau dalam Musrenbangnya 47 OPD dan direvisi maka banyak anggaran kita kembalikan karena nomenklatur OPD sudah direvisi, kita komisi I berharap biro ORTAL bisa berkomunikasi dengan OPD-OPD teknis dan juga Pak Pj Gubernur untuk segera diskusikan dengan DPR supaya didorong Raperda Revisi OPD tersebut,” ujarnya.
Pada RDP itu lanjut ketua fraksi Otsus itu menjelaskan bahwa pihak biro ORTAL meminta tambahan anggaran untuk mendukung mereka dalam melaksanakan tupoksinya, analis beban kerja, kemudian terkait perubahan otsus disinkronkan dengan PP 106 Undang-undang nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi khusus.
Komisi I akan mengejar agar pembahasan peraturan daerah akan ditetapkan dalam rapat paripurna non APBD tahun 2023 ini, supaya dilaksanakan pada tahun 2024.
KENN