Pemkot Ambon Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan, Upaya Tekan Angka Pengangguran

IMG 20230620 WA0035

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja menggelar Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan yang berlangsung di Hotel Everbright, Selasa (20/6/2023).

Sosialisasi dimaksudkan untuk sebagai salah satu upaya menekan angka pengangguran.

Penjabat Wali Kota Ambon dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Kota Agus Ririmasse menekankan bahwa upaya memajukan kesejahteraan umum menjadi salah satu tujuan pembangunan nasional.

Kesejahteraan umum dapat diwujudkan melalui upaya pengentasan kemiskinan yang salah satunya disebabkan oleh rendahnya atau bahkan tidak adanya pendapatan masyarakat.

“Pendapatan tidak akan diperoleh bila masyarakat tidak bekerja atau yang dikenal sebagai pengangguran,” ungkapnya.

Di Kota Ambon saat ini, lanjut Penjabat, tercatat angka penganggurannya sangat tinggi mencapai 11,67 persen lebih tinggi dari angka nasional.

“Secara logis dapat dipahami bahwa apabila masyarakat tidak menganggur atau mendapat pekerjaan maka akan mendapat penghasilan. Pendapat perkapita masyarakat meningkat, daya beli masyarakat meningkat, dan pertumbuhan ekonomi meningkat. Kalau semua tercapai maka inflasi terjaga dan kemiskinan berkurang,” lanjutnya.

Dengan pemikiran inilah maka penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan salah satu indikator yang menjadi bagian dari 5 prioritas pembangunan yang diusung Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.

Untuk itu, pada bidang ketenagakerjaan yang menjadi prioritas ketiga dengan indikatornya yaitu program padat karya, peningkatan UMKM, pemberian bantuan sosial, pelatihan tenaga kerja dan penyebar luasan informasi pasar kerja.

“Apabila di telaah, maka prioritas tersebut lebih menjurus pada bagaimana mengatasi pengangguran dengan upaya mendapatkan pekerjaan bagi pencari kerja. Hal ini dikarenakan, tidak seimbangnya antara pencari kerja dengan kesempatan kerja atau lowongan kerja yang tersedia.

Untuk itu, saya mintakan pengusaha untuk menginformasikan lowongan kerja yang ada secara terbuka dan transparan melalui berbagai media yang ada,” jelas Penjabat.

Karena itu, produk perda ini sebagai entri poin bahwa Pemkot melalui Disnaker telah menciptakan jembatan dalam mengaktualisasikan keseimbangan bagi pembangunan ketenagakerjaan serta memberikan ruang bagi kesejahteraan pencari kerja maupun pekerja di Kota Ambon.

“Apa yang telah dilakukan lewat kinerja Pemkot dengan adanya kebijakan-kebijakan Perda perlu disesuaikan dengan kemampuan pelaku hubungan industrial sehingga ada keseimbangan antara pelaku hubungan industrial dan pemerintah dapat tetap terjadi kemitraan yang harmonis, dinamis dan keadilan,” tandasnya.

Penjabat menambahkan, bukan saja benefit perusahaan yang diutamakan namun menjaga keharmonisan antara pemberi kerja dan pekerja harus terus dijaga, agar terjadi kondisi ketenagakerjaan yang lebih dimaknai sebagai orang basudara, untuk saling menghargai satu sama lain.

JFL

Exit mobile version