Ungkap Kasus TPPO, Polres Fakfak Ringkus 4 Tersangka dan 1 Status DPO

IMG 20230622 WA0148

Koreri.com, Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil  mengungkap kasus menonjol yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukumnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A /7/VI/2023/Papua Barat.Res Fakfak tanggal 8 Juni 2023.

Pengungkapan kasus ini dibeberkan dalam kegiatan Pres Release dan konference pers yang dilaksanakan Satreskrim Polres Fakfak di depan gedung Mapolres Fakfak, Kamis(22/6/2023).

Kegiatan Pres Release ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H,didampingi Kasi Propam IPDA Ali Tuankota,SH, Para Kanit serta personel unit PPA,dengan menghadirkan para tersangka bersama barang bukti yang disita.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,S.E.,M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H, menyampaikan pengungkapan kasus TPPO, 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana 3 tersangka sudah ditahan di rutan Polres Fakfak, Polda Papua Barat.

“Kami juga telah menetapkan 1 orang DPO yakni tersangka berinisial E, jenis kelamin perempuan yang berperan sebagai perekrut/perantara sehingga terjadinya transaksi kasus TPPO ini” Ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian awal mulanya korban berinisial DER (17) melihat lowongan kerja melalui media sosial (Facebook) kemudian tersangka E berkomunikasi dengan korban untuk menawarkan bekerja di Fakfak, selanjutnya Tersangka E mendatangi salah satu kafe yang beralamat di jalan kadamber Fakfak untuk menawarkan korban bekerja sebagai pramuria di kafe milik tersangka Berinisial L (45) dan tersangka berinisial H (42).

Selanjutnya tersangka L menyuruh tersangka D untuk menjemput korban dari kota Manado untuk diberangkatkan menggunakan transportasi laut (kapal penumpang) menuju ke fakfak, sesampainya di pelabuhan Fakfak korban DER dijemput oleh tersangka L dan t H dengan menggunakan satu unit mobil.

Korban DER dibawa ke kafe milik L dan H, kemudian korban di berikan kontrak kerja oleh tersangka dengan jangka waktu selama 5 bulan.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan mengiming-imingi korban dengan mendapatkan gaji yang lebih besar sehingga membuatnya tergiur dengan upah besar, dengan dalil tersangka mengatakan kepada korban akan dipekerjakan di restoran namun kenyataannya sebagai Pramuria Kafe, serta mengikat korban mengunakan surat kontrak kerja yang bertujuan untuk menjerat hutang.

Akibat dari perbuatannya, Para Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 KUHP,  dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Terkait Kasus ini, Penyidik telah menyita barang bukti berupa 2 ( dua ) Nota pembayaran / Tender dan Print out Rekening Koran atas nama Tersangka D,  kemudian terkait penahanan Kasat Reskrim menjelaskan, Tersangka H ditahan di Rumah Tahanan Polres Fakfak, Tersangka L ditahan di Rutan Polsek Fakfak sedangkan Tersangka D melaksanakan wajib lapor dikarenakan sedang dalam menyusui. Nampak hadir dalam kegiatan Pres Release ini Perwakilan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Fakfak Tami Renwarin.

RLS

Exit mobile version