as

Hakim Tolak Eksepsi Rettob, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Sidang Putusan Sela JR Silvi
Sidang Putusan Sela Terdakwa Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Dirut PT. Asian One, Silvi Herawaty di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (27/6/2023) / Foto: EHO

Koreri.com, Jayapura – Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang putusan sela kasus dugaan korupsi  pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter di lingkungan Pemda Mimika di Pengadilan Tipikor Jayapura pada Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Selasa (27/6/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan  Andi Matalata, SH, MH.

Ketua Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi penasehat hukum Johannes Rettob dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi.

Hakim menyatakan menerima  dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara  dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat dan hellykopter tetap dilanjutkan ke Pokok Perkara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan seluruh eksepsi dari Tim PH kedua terdakwa akan dipertimbangkan dan diputuskan sesuai dengan pokok perkara  berdasarkan Putusan MK No. 28 tahun 2022.

Sehingga tidak bisa terjadi pendobelan perkara. Karena sebelumnya sudah ada Putusan Sela. Sehingga akan diputuskan dalam putusan akhir.

“Mengadili, satu menolak keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa siang.

Dengan putusan itu, Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pekara tersebut.

“Dua, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor Perkara 9 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap atas nama Terdakwa Johannes Rettob,” ungkap Majelis Hakim.

Johannes Rettob dalam dakwaan  penuntut umum disebutkan melanggar  Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2021.

Sidang dilanjutkan pada tanggal 4 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang putusan sela, Hakim Tipikor Pengadilan Jayapura juga membacakan agenda sidang yang akan dilaksanakan dua kali seminggu hingga September 2023 mendatang.

“Kita laksanakan sidang diupayakan seminggu dua kali yaitu hari Selasa dan Jumat. Berarti sidang sejak Selasa tanggal 4 dan Jumat tanggal 7 Juli 2023 pemeriksaan saksi. Kemudian tanggal 11, 14, 18 dan tanggal 21 Juli 2023 masih pemeriksaan saksi,” tegas Hakim Ketua.

“Jadi Penuntut Umum kalau bisa diusahakan sampai dengan tanggal 21 Juli itu pemeriksaan saksi ahli, ” sambungnya.

Tanggal 25 Juli 2023 agendakan pemeriksaan terdakwa. Tanggal 28 Juli pemeriksaan saksi meringankan dan 1 Agustus pemeriksaan saksi ahli meringankan.

Tanggal 8 Agustus pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.

“Tanggal 15 Agustus pembelaan tanggal 22 Agustus Replik. Selanjutnya tanggal 25 Agustus pembacaan duplik dari Tim PH dan  rencananya tanggal 11 September putusan akhir. Ini semua bisa lebih cepat dari jadwal yang ditentukan hakim dan tidak ada perintah tahan dan kedua klien kami diminta hadir dalam panggilan sidang berikutnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Johannes Rettob, Iwan Niode mengatakan pihaknya menghormati putusan sela hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura yang menolak eksepsi terdakwa.

“Kami menghormati putusan sela hakim bahwa pokok perkara eksepsi ini akan dijawab saat putusan akhir artinya memang secara prosedural Majelis Hakim tetap berpegang pada keputusan MK Nomor 22 yang dibacakan dalam putusan sela tadi,” kata Iwan Niode kepada wartawan usai sidang.

Meskipun pertimbangan itu berbeda dengan apa yang diajukan tim hukum terdakwa dalam eksepsi.

“Saya menghargai putusan dari Majelis Hakim. Saya berharap bahwa kita tetap pada materi-materi yang tadi kami ajukan dalam eksepsi. Tetap kami pada saat pemeriksaan saksi kita akan perkuat dengan keterangan ahli terutama soal dakwaan yang tak punya sprindik,” tegas Iwan.

EHO