Kepala BPSDM Papua Tanggapi Soal Beasiswa Mahasiswa-Tunggakan 2022, Ini Penjelasannya

IMG 20230629 WA0003

Koreri.com, Jayapura – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua menanggapi berbagai sorotan hingga kecaman yang ditujukan kepada instansi tersebut.

Hal itu berkaitan dengan pengelolaan Beasiswa Siswa Unggul Papua dan Penyelesaian tunggakan beasiswa tahun 2022.

Berikut penjelasan Kepala BPSDM Provinsi Papua Aryoko A.F. Rumaropen, SP., M.Eng sebagaimana rilis yang diterima Koreri.com, Rabu (28/6/2023).

Dasar pengelolaan beasiswa Pemerintah Provinsi Papua yang berasal dari sumber dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Undang-Undang No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pasal 34 ayat (3) huruf e dan f ini berlaku sejak tahun 2002-2021 (20 Tahun).

Beasiswa sendiri termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua tahun 2013-2018 dan RPJMD tahun 2018-2023. Pada tahun 2014 diberlakukannya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus, maka ada bagian dari PERDASUS ini yang mengatur tentang Urusan Bersama yaitu pembiayaan atas program strategis lintas kabupaten/kota di Provinsi Papua yang alokasi anggarannya diatur di Provinsi Papua meliputi Beasiswa, Kartu Papua Sehat, Perekonomian rakyat dan Perumahan Rakyat.

Khusus beasiswa sejak pengelolaannya mengikuti regulasi dimaksud, dan instansi pengelola administrasinya berpindah-pindah ke beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, dan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua, sejak tahun 2020 atau dalam tiga (3) tahun terakhir (2020, 2021 dan 2022) beasiswa ini di kelola oleh BPSDM Papua.

Selanjutnya sejak ditetapkan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, beserta peraturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, bahwa sejak tahun anggaran 2022 Pemerintah Pusat telah menetapkan plafon anggaran dan menyalurkan langsung kepada setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Tanah Papua.

Artinya bahwa Pemerintah Provinsi Papua bukan lagi sebagai pembagi dana Otonomi Khusus tetapi Pemerintah Provinsi Papua juga sama dengan Kabupaten/Kota lainnya di Tanah Papua sebagai penerima Dana Otonomi Khusus dari Pemerintah Pusat.

Bagaimana Pemerintah Provinsi Papua melalui BPSDM mengelola program ini di tahun 2022 pasca diberlakukannya UU 2 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021.

Bulan Oktober 2021 BPSDM mengajukan usulan anggaran beasiswa (Siswa Unggul Papua) untuk tahun anggaran 2022 atas pembiayaan penerima beasiswa di dalam Negeri maupun Luar Negeri sejumlah 3.891 mahasiswa sebesar Rp.601.000.000.000.

Pembiayaan yang dimaksud adalah biaya pendidikan, biaya hidup, biaya pembinaan dan biaya pendukung/penunjang beasiswa yang di usulkan melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD Provinsi Papua). Usulan tersebut menjadi bagian dari rancangan APBD Pemerintah Provinsi Papua TA 2022 yang diajukan kepada DPR Papua.

Dalam prosesnya, DPR Papua menetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang APBD Papua Tahun Anggaran 2022 yang isinya diantaranya menetapkan anggaran untuk beasiswa pada rekening belanja Hibah/Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp.380.000.000.000 yang terdiri dari Rp.300.000.000.000 bersumber dari dana cadangan Pemerintah Provinsi Papua dan Rp.80.000.000.000 bersumber dari Spesifik Grand Otonomi Khusus.

Dana tersebut walaupun tidak sesuai dengan usulan kebutuhan yang dibutuhkan, BPSDM Papua tetap menyalurkan anggaran beasiswa sesuai dengan prosedur pengelolaan beasiswa. Tahapan penyalurannya diajukan kepada Sekretaris Daerah c.q. Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah untuk pencairan secara bertahap dari rekening kas umum Pemerintah Provinsi Papua ke rekening pengelolaan beasiswa unggul Papua dan selanjutnya di salurkan kepada lembaga pendidikan ataupun para penerima beasiswa.

Kekurangan dari alokasi dana yang dibutuhkan, telah diusulkan dalam rencana perubahan anggaran tahun 2022 Pemerintah Provinsi Papua, sebesar Rp. 274.000.000.000 sesuai kebutuhan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 yang diharapkan dapat dibiayai dengan sumber dana cadangan Pemerintah Provinsi Papua, akan tetapi proses sidang perubahan anggaran di tahun 2022 tidak terlaksana oleh DPR Papua.

Langkah selanjutnya untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Provinsi Papua tahun 2022 pada bulan November 2022 dan ditetapkan alokasi tambahan untuk beasiswa sebesar Rp150.000.000.000 dari kebutuhan dana Rp274.000.000.000 yang bersumber dari penerimaan daerah lainnya. Dari alokasi tersebut, BPSDM Papua telah menyalurkan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.

Dari penjelasan diatas total anggaran beasiswa yang ditetapkan dan digunakan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp530.000.000.000 dari total kebutuhan Rp601.000.000.000 sehingga masih terdapat selisih tunggakan beasiswa sebesar Rp124.000.000.000 dan setelah dilakukan verifikasi menjadi sebesar Rp122.756.757.988.
Langkah dan upaya kongkrit yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua dalam penyelesaian tunggakan beasiswa tahun anggaran 2022 yaitu :
1. Gubernur Papua/Sekretaris Daerah Papua telah mengajukan surat kepada Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 5 Januari 2023 nomor 900/0073/SET perihal permohonan tambahan dana penyelesaian beasiswa pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2022.

Surat tersebut telah dijawab oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui rapat koordinasi pemanfaatan dana Otonomi Khusus(Otsus) Papua terkait dengan pemberian bantuan beasiswa Pemerintah Provinsi Papua melalui program Siswa Unggul Papua pada tanggal 12 April 2023 di Jakarta yang dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI dan diputuskan bahwa tunggakan beasiswa dimaksud dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk segera menyelesaikan tunggakan beasiswa tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023.

2. Gubernur Papua/Sekretaris Daerah Papua melalui Kepala Badan keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua selaku Bendahara Umum Daerah telah menindaklanjuti hasil rapat tersebut (point 1) pada tanggal 17 April 2023 dengan menerbitkan SP2D Nomor 00641/SP2D/5-02.0-00.0-00.1.1.0/LS/04-2023 sebesar Rp. 122.756.757.988 (seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) dari rekening kas umum Daerah Provinsi Papua ke rekening pengelola beasiswa unggul Papua.

3.Penyelesaian pembayaran tunggakan beasiswa tahun 2022 telah dilakukan sejak tanggal 18 April 2023 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023 sebagaimana laporan pertama Gubernur Papua/Sekertaris Daerah Papua melalui surat nomor 422.5.04/6558/SET., tanggal 12 Juni 2023 perihal Penyampaian Laporan Tunggakan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2022 sebesar Rp.68.623.032.715,52 (enam puluh delapan miliar enam ratus dua puluh tiga juga tiga puluh dua ribu tujuh ratus lima belas rupiah lima puluh dua sen).

Laporan kedua pada tanggal 27 Juni 2023 perihal Penyampaian Laporan Kedua Penyelesaiaan Tunggakan Beasiswa Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2022 yang dilaporkan kepada Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
Pengelolaan Program Beasiswa Siswa Unggul Papua sejak 1 Januari 2023.

Bahwa sejak tanggal 1 Januari 2023 Pemerintah Provinsi Papua tidak lagi mengalokasikan/ menganggarkan belanja bantuan sosial Pemerintah untuk program Beasiswa Siswa Unggul Papua dan data penerima beasiswa dimaksud telah tervalidasi dan diserahkan kepada seluruh Penjabat Gubernur Pemerintah Provinsi di Tanah Papua oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 12 April 2023 oleh Wakil Mentri Dalam Negeri RI.
Pemerintah Provinsi Papua menindaklanjuti pertemuan 12 April 2023 dengan menyerahkan data penerima beasiswa di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui surat Gubernur Papua/Sekretaris Daerah Papua Nomor 422.5/6941/SET., tanggal 20 Juni 2023 Perihal Penyampaian Data Penerima Beasiswa OTSUS Papua yang ditujukan kepada para-bupati, walikota se-Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan di Tanah Papua.

Penegasan pembiayaan Beasiswa Siswa Unggul Papua oleh Pemerintah Provinsi Papua telah disampaikan Gubernur Papua/Sekretaris Daerah kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Nomor 422.5/6679/SET tanggal 14 Juni 2023 Perihal Permohonan Keberlanjutan Beasiswa Siswa Unggul Papua yang isinya menegaskan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2023 Pemerintah Provinsi Papua tidak lagi membiayai program Beasiswa Siswa Unggul Papua dan selanjutnya dapat dikelola pada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Se-Tanah Papua sesuai dengan kewenangan pengelolaan keuangan OTSUS berdasarkan ketentuan Perundangan yang berlaku.

Dengan demikian tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua adalah penyelesaian tunggakan beasiswa tahun anggaran 2022 dan akan dilaporkan kepada Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Dalam Negeri RI paling lambat pada tanggal 10 Juli 2023.

RIL

Exit mobile version