Ternyata, Jaksa Ikut Dampingi Proses Pengadaan Pesawat dan Helikopter

Sidang Kasus JR2 Johannes Rettob
Johannes Rettob (kemeja putih) saat momen sidang pemeriksaan saksi pada Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (4/7/2023) / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana pengadaan pengadaan pesawat dan helikopter dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktut Utama PT. Asian One, Silvi Herwati di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (4/7/2023).

Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, memimpin jalannya sidang tersebut didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.

Sidang yang dimulai pukul 10.40 Wit dan berlangsung secara marathon, baru berakhir pukul 21.30 Wit dengan total menghadirkan 14 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua.

Fakta menarik pun terungkap dalam sidang itu.

Hal itu sebagaimana disampaikan Johannes Rettob selaku pihak yang didakwakan dalam perkara tersebut saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim menaggapi keterangan saksi.

“Jadi semua pekerjaan ini didampingi oleh Kejaksaan mulai dari awal sampai dengan akhir,” tegasnya.

Yang pertama, kontrak pembelian helikopter ke pabrik Cesna. Kemudian kontrak operasi dengan Asian One dan yang terakhir kontrak operasi itu yang sewa kelola.

Rettob yang ditemui seusai sidang kembali mempertegas pernyataannya.

“Jadi Kejaksaan itu tahu dorang ikut tapi pura-pura tidak tahu. Ini merupakan fakta persidangan untuk memperbaiki keterangan saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi seusai sidang.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada 7 Juli mendatang dan sesuai kesepakatan akan dimulai pukul 07.00 Wit.

EHO

Exit mobile version