Koreri.com, Jayapura – Sebanyak 5 pemuda di Kota Jayapura resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota IPTU Alamsyah Ali, S.H., M.H ketika dikonfirmasi di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (18/7/2023) pagi menyampaikan hal itu.
“Kelima pemuda tersebut telah kami tetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pengembangan dan barang bukti ganja seberat 13,20 gram,” ungkapnya.
Barang bukti tersebut, kata IPTU Alamsyah didapatkan tersangka dengan cara dibarter dengan handphone milik tersangka berinisial OK di Kampung Vietnam Argapura.
“Setelah itu kelima pemuda tersebut menggunakan ganja bersama-sama. Kelima tersangka ini akan kami proses sesuai dengan undang-undang Narkotika yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut IPTU Alamsyah, bahwa untuk penggunaan ganja di Kota Jayapura kini semakin marak.
Tercatat dari 2020 hingga saat ini maraknya penggunaan ganja ini sudah masuk hingga ke bangku pendidikan dengan pengguna di usia produktif.
“Karena itu, kami dari Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota bekerja semaksimal mungkin untuk meredam peredaran narkotika di daerah ini,” tandasnya.
IPTU Alamsyah juga menambahkan, terkait penanganan pengguna narkoba hingga saat ini pihaknya belum mempunyai rumah rehabilitasi.
“Makanya kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial yaitu IPWL dengan metode rawat jalan,” pungkasnya.
EDG