Koreri.com, Ambon – Masyarakat yang hendak membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Ambon kini sudah bisa menggunakan pembayaran non tunai.
”Hal ini merupakan suatu upaya peningkatan pelayanan yang dilakukan oleh mitra kami di Kantor Samsat, Bank Maluku – Maluku Utara. Telah terpasang mesin EDC, sehingga masyarakat boleh untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah banyak ke kantor Samsat, cukup membawa kartu ATM,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Maluku Herman Haurissa di Ambon, Kamis (20/7/2023).
Dirinya berharap adanya peningkatan sistem pembayaran ini memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di kantor Samsat Ambon.
”Namun transaksi tunai pun tetap dilayani, jadi masyarakat punya pilihan mau membayar secara tunai atau non-tunai,” lanjut Haurissa.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ mulai 26 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023 ini.
“Serta berhati-hati dijalan, utamakan keselamatan pengguna jalan yang lain,” pungkas Haurissa.
RIL