Polresta Manokwari Tindaklanjuti Aksi Makar dan Permintaan Warga Fanindi Pantai

IMG 20230721 WA0000 1

Koreri.com, Manokwari– Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manokwari menggelar pertemuan dengan warga Fanindi di D’Marka Cafe Satlantas, Kamis (20/7/2023) pasca aksi anarkis dan pemalangan jalan depan Hotel Swissbell Manokwari saat kunjungan kerja Wakil Presiden RI beberapa waktu lalu.

Pertemuan ini dipimpin langsung Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong,S.I.K.,M.Si didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) dan tokoh masyarakat dari Fanindi Pantai dengan agenda pembahasan membangun situasi kamtibmas di wilayah itu yang aman dan tertib.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong,S.I.K.,M.Si dalam arahannya mengingatkan warga Fanindi terkait penggunaan Manokwari sebagai Kota Injil harus disadari dengan filosofi bahwa siapapun yang menerima Injil harus mampu memberikan kedamaian dengan kasih sebagai landasan utama dalam bermasyarakat.

Karena itu, Kapolresta menegaskan kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar aksi anarkis yang terjadi di depan Hotel Swissbell Manokwari beberapa waktu lalu tidak terulang kembali karena akan mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kemudian Kapolresta menghimbau kepada warga Fanindi agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang tidak bertanggung jawab mengingat apa yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian merupakan upaya menjaga stabilitas keamanan di Manokwari.

“Aksi makar yang dilakukan beberapa waktu lalu merupakan tindak pidana yang sangat serius dimana upaya ini merupakan bagian dari upaya mengganti ideologi Pancasila sehingga Polresta Manokwari akan melakukan tindakan tegas terukur dengan tetap mengedepankan upaya preventif,” tegas Kapolresta dalam pertemuan tersebut.

Perwira menengah Polri berangkat tiga melati itu menegaskan lagi bahwa tidak dibenarkan aktivitas pengaturan lalu lintas menggunakan tenaga anak-anak dibawah umur karena hal ini merupakan eksploitasi terhadap anak dan ada ancaman hukuman bagi yang melanggar.

Warga Fanindi harus mampu memfilter masuknya orang luar yang dapat memberikan kesan negatif. Sehingga Fanindi menjadi kampung yang baik bisa dijadikan percontohan buat kampung lainya. Tindakan tegas yang diambil oleh petugas kepolisian adalah pilihan terakhir yang dengan harapan melindungi warga dan menanamkan filosofi, Negara tidak boleh kalah dengan aksi kejahatan.

“Jika kita tidak mulai dari sekarang maka kita akan terlambat untuk melindungi generasi kita. Jika bukan kita siapa lagi dan kalau bukan sekarang kapan lagi? Jika matahari terbit dari timur maka sudah selayaknya peradaban harus di mulai dari tanah peradaban Kota Injil Manokwari,” tandas Kapolresta.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun,S.I.K.,M.H mengatakan aksi pengibaran bintang kejora merupakan tindak pidana yang dapat dipidana makar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian kegiatan pemalangan selain meresahkan masyarakat juga dapat dipidana karena menggangu ketertiban umum serta upaya merintangi penyidikan dapat merugikan keluarga atau warga.

Sedangkan Kasat Lantas Polresta Manokwari IPTU Subhan Ohoimas, S.H mengatakan kegiatan membantu pengaturan lalu adalah tindakan positif, namun harus mendapatkan pelatihan sehingga petugas dapat memahami gerakan serta posisi yang tepat pada saat di lapangan.

“Satlantas akan melaksanakan pelatihan buat pemuda untuk dilatih menjadi SUPELTAS (Sukarelawan Pengatur Lalu lintas). Aksi pemalangan jalan selain merugikan perekonomian juga mengganggu arus lalu lintas mengingat Manokwari tidak memiliki jalur alternatif dalam kota,” ujarnya.

Kasat Sabhara bersama pasukannya akan menggelar patroli dialogis secara maksimal maksimal sebagai bagian upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.

Masyarakat yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolresta bersama jajarannya yang sudah menerima mereka,

Warga berjanji akan berkoordinasi dan siap membantu pihak Kepolisian untuk menjaga Kamtibmas di kampung Fanindi Pantai.

Mereka berjanji jika ada salah satu warga yang melanggar hukum, melakukan tindak kriminal maka segera diproses dan masyarakat tidak melindungi. Pasalnya aksi makar yang terjadi semaksimal mungkin akan dicegah dan masyarakat akan menunjukan kecintaan kepada NKRI.

Pada saat pertemuan itu masyarakat Fanindi Pantai meminta bantuan berupa pondok pinang, alat cukur dan lainnya dengan tujuan mensejahterakan warga karena warga Fanindi berada di bawah garis kemiskinan. Anak-anak Fanindi membutuhkan biaya pendidikan mengingat seluruh orang tua berada dibawah garis kemiskinan sehingga mereka rentan putus sekolah.

Peningkatan patroli agar lebih maksimal terutama pada subuh hari mengingat aksi kejahatan banyak terjadi ada waktu tersebut, komitmen warga Fanindi untuk membangun situasi kamtibmas yang kondusif akan dilaksanakan.

Masyarakat Fanindi Pantai juga berjanji segera menyerahkan pelaku makar sebagaimana himbauan Kapolresta Manokwari dengan cara berkordinasi dengan pihak keluarga pelaku pada tanggal 27 Juli 2023 dan jika tidak diserahkan maka akan dilakukan tindakan represif.

Kapolresta bersama jajarannya akan segera melaksanakan survei pembangunan pondok pinang untuk mama-mama Papua melalui program Polresta Manokwari Peduli.

“Khusus anak putus sekolah akan diakomodir melalui program kejar paket A yang menjadi atensi Kapolda Papua Barat melalu program Rumah RUMBAY KOTEKA, untuk biaya pendidikan warga akan di pertemukan anggota BP3OKP Ibu Irene Manibuy. Komitmen warga akan ditunggu dalam bentuk aksi nyata dengan meniadakan tindakan kejahatan atau aksi tindak pidana lain di wilayah Fanindi Pantai,” sebut Kapolresta.

RLS

Exit mobile version