Koreri.com, Manokwari – Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (PB) menetapkan YMF sebagai Tersangka setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021.
YMF selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat periode 2018-2021 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor : TAP-03/ R.2/Fd.1/08/2023 tertanggal 16 Agustus 2023.
Adapun peranan tersangka dalam perkara ini sebagai rilis pers yang diterima Koreri.com, Rabu (16/8/2023) sebagai berikut,
Kongres Nasional Pemuda Katolik XVII di Kupang – Nusa Tenggara Timur pada Desember 2018 memutuskan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 akan diselenggarakan di Manokwari – Papua Barat.
YMF selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat, meminta Sekretaris Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat, MFK untuk membuat proposal pengajuan dana pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
YMF menilai proposal yang dibuat MFK tidak layak sehingga meminta Wakil Ketua Bidang Kepemudaan & Politik, NDS untuk membuatkan proposal.
NDS membuat proposal yang di dalamnya berisi Rencana Kerja dan Anggaran Kongres Nasional Pemuda Katolik Republik Indonesia Tahun 2021 dengan nilai Rp7.091.850.000,00.
Atas inisatif dan tanpa dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan Pengurus lainnya, YMF merubah proposal yang dibuat NDS menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 dengan nilai Rp.7.000.000.000,00.
YMF merubah peruntukkan dana hibah dari yang seharusnya untuk kepentingan Kongres Nasional Pemuda Katolik Tahun 2021 menjadi untuk kepentingan kegiatan internal Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat.
Propasal yang telah dirubah peruntukannya tersebut, kemudian oleh YMF diajukan ke Kantor Gubernur Papua Barat melalui Bagian Umum.
Pengurus Pusat Pemuda Katolik telah beberapa kali meminta kesiapan Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat sebagai tuan rumah pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 tetapi Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat bersifat pasif. Oleh karena Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat bersifat pasif, Pengurus Pusat Pemuda Katolik memutuskan memindahkan lokasi Kongres ke Semarang – Jawa Tengah.
Bahwa meskipun YMF sudah mengetahui lokasi Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 dipindahkan ke Semarang – Jawa Tengah, YMF tidak menginformasikannya kepada pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat dan tetap menjalani proses persetujuan proposal dan pada akhirnya dana bantuan hibah Kongres XVIII Tahun 2021 disetujui sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Pada Selasa, 15 Juni 2021 Pemerintah Provinsi Papua Barat mencairkan dana Hibah untuk Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 di Manokwari – Papua Barat sebesar Rp. 3 Miliar dengan cara mentransfer ke rekening 0780826287 atas nama Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Cabang Manokwari.
Atas pencairan dana tersebut, YMF tidak menyampaikannya kepada Pengurus Pusat Pemuda Katholik.
Pada akhirnya dana sebesar Rp3miliar rupiah) digunakan oleh YMF tidak sesuai dengan ketentuan dan YMF membuat laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yaitu:
- Terdapat bukti pengeluran yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebenarnya (fiktif).
- Terdapat bukti pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran yang sebenarnya.
- Terdapat bukti pengeluaran yang tidak jelas atau diketahui alamatnya.
Bahwa perbuatan YMF mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3 Miliar.
Akibat perbuatannya, Tersangka YMF disangka melanggar:
Primair: pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidiair: pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
RLS