Koreri.com, Manokwari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (PB) beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Manokwari menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kepolisian Daerah setempat.
Penyerahan kali ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Dana Hibah APBD Provinsi PB untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia pada BPKAD PB tahun anggaran 2019, 2020 dan pada Dinas Pemuda dan Olahraga PB tahun anggaran 2021
Adapun identitas tersangka masing-masing,
- ALEX WAMAER, SH
Hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) dengan nomor: B-1205/R.2.5/Fd.2/08/2023 tanggal 03 Agustus 2023.
- LEONORA ELSYE SIAHAY, S.Pd
Hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) dengan nomor: B-1206/R.2.5/Fd.2/08/2023 tanggal 03 Agustus 2023.
- DAUD INDOUW, SH
Hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) dengan nomor: B-1207/R.2.5/Fd.2/08/2023 tanggal 03 Agustus 2023.
Ketiganya disangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsider 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
RLS