Koreri.com, Ambon – Penjabat Wali Kota Bodewin Wattimena menghadiri sosialisasi pembinaan kesadaran bela negara bagi perangkat desa di Kota Ambon yang berlangsung di Hotel Manise, Senin (21/8/2023).
Penjabat dalam sambutannya mengatakan momentum kegiatan sosialisasi di hari ini bertujuan untuk meningkatkan semangat bersama dalam membela Negara dan membangun bangsa ini.
“Indonesia ini akan kuat dan besar apabila kita semua mampu mengambil peran untuk menjadikan bangsa ini lebih maju lagi dengan semangat bela Negara,” ungkapnya.
“Bahkan kita akan mampu mewujudkan negara Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian serta berlandaskan gotong royong,” sambung dia.
Lanjut Wattimena, perlu diingat bahwa tugas bela negara bukan hanya tanggung jawab TNI dan Polri atau bukan hanya tugas petinggi Negara, namun merupakan tugas dan kewajiban kita semua sebagai warga negara Indonesia.
“Untuk itu, saya mengajak kita semua untuk bersama-sama berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara sesuai dengan peran dan profesi kita masing-masing dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab kebangsaan kita untuk ikut serta dalam bela negara dimanapun kita berada,” tegasnya.
Disampaikan pula, dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, kemudian pada Pasal 30 Ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap- tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
“Dari kedua ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia, semua anak bangsa harus tergerak dan bergerak untuk bela negara sesuai dengan ladang pengabdian masing-masing. Panggilan untuk bela negara bisa dilakukan oleh petani, guru, Prajurit/TNI, dokter bidan tenaga kesehatan, buruh, profesional, ASN pedagang dan profesi lainnya,” tandas Wattimena.
Di momen yang sama, Dirjen Pothan Kemenhan RI Mayjen TNI. Mohammad Fadjar dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Bela Negara Brigjen TNI Sarwono saat membuka kegiatan menyampaikan, sosialisasi pembinaan kesadaran bela negara bagi perangkat desa di Kota Ambon bertujuan untuk menyebarluaskan nilai dasar bela Negar tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan, tetapi seluruh kementerian/lembaga termasuk Pemerintah daerah serta seluruh komponen bangsa.
Dikatakan, sesuai Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
“Sosialisasi pembinaan kesadaran bela negara bagi perangkat desa merupakan bagian dari upaya membangun sikap mental dan karakter bangsa serta merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari pembangunan revolusi mental dari kabinet Indonesia. Untuk membangun dan menanamkan sikap mental dan perilaku warga negara, senantiasa cinta kepada tanah memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara,” kata dia.
Dijelaskan, Pancasila sebagai ideologi negara serta memiliki kemampuan nilai-nilai bela negara itulah yang diharapkan, dan akan menjadi landasan sikap dan perilaku seluruh anak bangsa yang diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan peran aktif kita semua dalam mensosialisasikan dan menyebarluaskan nilai dasar bela negara secara nyata. Kemudian dalam kehidupan mampu berkontribusi yang terbaik demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia sesuai kapasitas dan kompetensinya,” pungkasnya.
JFL