JPU Tuntut Rettob-Silvi 18.6 Tahun, Kuasa Hukum: Ada Kemarahan dalam Tuntutan

IMG 20230822 WA0020
Jubir Kuasa Hukum Terdakwa  Iwan Niode, SH, MH / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (22/8/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Asmuruf, SH, MH dimulai pukul 10.00 WIT.

Dalam tuntutan setebal 223 halaman yang dibacakan Jaksa, Jhon Ilef, meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johannes Rettob selama 18 tahun 6 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan itu, Jubir Kuasa Hukum Terdakwa  Iwan Niode, SH, MH menegaskan bahwa tuntutan ini sudah tidak rasional.

“Ini sudah bersifat balas dendam. Karena selama kitorang menangani kasus-kasus korupsi, ini yang paling tinggi sudah tuntutan ini,” cetusnya kepada awak media saat dikonfirmasi seusai sidang pembacaan tuntutan, Selasa (22/8/2023).

Iwan kemudian membandingkan tuntutan tersebut dengan perkara-perkara yang sama.

“Bahkan Eltinus Omaleng kemarin cuma delapan tahun atau sembilan tahun. Tapi ini dua kali lipat. Nah oleh karena itu, kita menyimpulkan bahwa ada kemarahan dalam tuntutan ini. Ada unsur balas dendam yang dilakukan Jaksa terhadap kasus ini yang tercermin melalui tuntutan yang dibacakan tadi,” bebernya.

Kendati demikian, Iwan mengaku tetap menghormati apa yang sudah disampaikan JPU.

“Sekali lagi kami mengatakan bahwa itu hak Jaksa. Karena memang hak dia untuk mengajukan tuntutan berapapun yang dia mau.Toh juga minggu depan dari tim penasehat hukum juga akan kemudian menanggapi tuntutan jaksa berdasarkan fakta – fakta juga,” tegasnya.

Lanjut Iwan, terkait proses hukum perkara ini bahwa seluruh fakta persidangan telah disaksikan melalui siaran langsung.

“Artinya bahwa kita akan melakukan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan juga yang diketahui oleh semua orang. Ya, jadi kita tidak mau memanipulasi data. Fakta yang di ketahui semua orang dan dilihat oleh semua orang di dalam persidangan itu yang kita kemukakan dan kita analisis.

Karena dalam proses persidangan ini, kita semua bersepakat untuk kita tiba pada satu kesimpulan bahwa tidak ada kerugian Negara,” kembali tegasnya.

Karena menurut Iwan, tim kuasa hukum telah membuktikan melalui keterangan-keterangan saksi maupun saksi ahli atau fakta.

“Bahkan keterangan ahli yang diajukan oleh Jaksa itu sendiri yang memperkuat bukti bahwa tidak ada kerugian Negara dalam kasus ini.

Oleh karena itu pada persidangan minggu depan saat pledoi nanti, kita akan bedakan semua itu,” tandasnya optimis.

Ditanyakan soal alasan apa yang dipakai JPU menjatuhkan tuntutan hingga 18 tahun itu?

“Jadi fakta persidangan, Jaksa hanya mengandalkan tiga orang saksi pertama itu sehingga Jaksa mengatakan primairnya terbukti.

Karena itu, kalau jaksa menyampaikan tuntutan 18 tahun maka saya bilang ini tuntutan balas dendam dan saya menggambarkan ada unsur kemarahan dari Jaksa. Balas dendam karena kita tahu bahwa dari mulai perkara ini begitu menyita perhatian banyak orang hingga terjadi perang opini maupun perang segala macam,” bebernya.

Iwan pun memastikan bahwa tim penasehat hukum tidak mau terikat dengan berapa itu tuntutan.

“Prinsipnya kami akan membuktikan ini dengan fakta-fakta persidangan dan itu kami akan ungkapkan pada persidangan berikut,” pungkasnya.

EHO

Exit mobile version