Fokus  

Wenno Minta Oknum Dibalik Gagal Klaim Jasa Pelayanan Covid-19 2020 Dipidana

IMG 20230830 WA0009

as

Koreri.com, Ambon – Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno menyoroti benar persoalan dana jasa pelayanan Covid-19 bagi tenaga kesehatan (nakes) setempat.

Ia pun mendesak Inspektorat Maluku mengusut oknum di balik gagal klaim dana jasa pelayanan COVID-19 untuk Nakes tahun 2020 sebesar Rp36 Miliar.

Pasalnya, dana tersebut tidak dapat dicairkan oleh Pemerintah akibat keterlambatan pengusulan.

Desakan ini disampaikan lantaran ihwal permasalahan Insentif dokter spesialis dan beberapa masalah keuangan lainnya yang lagi-lagi menyeret Dirut RSUD Haulussy Ambon Nazzarudin.

“Seharusnya oknum yang mengakibatkan gagal klaim 36 Miliar dana jasa pelayanan Covid-19 untuk tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2020 harus ditindak secara hukum. Jangan dibiarkan bebas berkeliaran. Kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi yang lain dapat dipidana,” tegas Wenno, Selasa (29/8/2023).

“Apakah dari inspektorat Maluku sudah mengambil langkah tegas, mestinya harus ada tindakan ini uang 36 miliar, harus ada yang bertanggungjawab. Kita kerja ada hak dan ada kewajiban, harus juga ada tanggung jawab,” sambungnya.

Sebagai auditor harus mengambil langkah disiplin atau pemecatan bagi orang yang paling bertanggungjawab sehingga menimbulkan kerugian dan pada akhirnya gagal bayar.

“Saya minta masalah ini kita sampaikan saja ke pimpinan DPRD, untuk membuat rekomendasi supaya Kejaksaan masuk menelusuri segala persoalan yang menimpa RSUD Haulussy. Kita minta hak-hak tenaga kesehatan segera diselesaikan dan kewajiban ini harus dipenuhi sekarang,” cetusnya.

Dijelaskan, Rp16 miliar yang tertunggak ini uang banyak. Meskipun nanti ada upaya komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kesehatan agar yang tertunggak itu bisa diselesaikan, namun tentunya tidak sederhana seperti itu.

“Harus ada yang bertanggungjawab terhadap persoalan yang kita hadapi agar memberikan efek jera,” tegasnya kembali.
Wenno kemudian mengingatkan Sekda Maluku Sadli Ie.

“Jangan mentang-mentang ada di posisi Sekda Maluku terus seenaknya bisa menyatakan akan membayar 16 Miliar. Ini tahun politik dimana akan banyak anggaran yang dibutuhkan untuk menyukseskan agenda nasional Pemilu,” imbuhnya.

“Bagaimana tunggakan 16 miliar dan gagal bayar 36 miliar lalu gampang-gampang saja dimasukkan di APBD Perubahan atau APBD 2024 hanya untuk menyelamatkan hak dan kewajiban Pemerintah kepada nakes dan hak nakes kita selesaikan, tidak segampang itu,” klaimnya.

Wenno meminta pimpinan DPRD untuk membuat rekomendasi ke kejaksaan Tinggi Maluku guna menelusuri segala persoalan keuangan yang menimpa RSUD dr Haulussy Ambon.

Sementara menurut Irban I Inspektorat Maluku Ibrahim Salong, akumulasi jasa nakes yang belum dibayarkan sejak 2020 hingga 2023 sebesar Rp21, 6 miliar.

“Berdasarkan perhitungan, total jasa dari 2020 sampai sekarang mencapai Rp21,6 miliar dan semuanya belum dibayarkan ke tenaga kesehatan termasuk Insentif dokter spesialis,” ujarnya.

JFLa

as