Koreri.com, Manokwari– Penjabat Sekda Provinsi Papua Barat, Yacob Fonataba menyampaikan l organisasi perangkat daerah (OPD) berhak mengusulkan anggaran pada APBD Perubahan tahun anggaran 2023.
Usulan perubahan dan penambahan anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2023, berlaku bagi 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro dilingkup pemerintah Provinsi Papua Barat.
Menurutnya, usulan penambahan anggaran tidak hanya bagi 26 dinas dan biro yang sesuai dengan jadwal hearing dengan DPR-PB namun berlaku untuk 47 OPD dan Biro.
“Semua wajib. Saya beri kesempatan untuk mengusulkan. Karena ada banyak program prioritas yang saling mendukung dan harus dikerjakan bersama, sehingga program yang dihasilkan benar-benar menyentuh masyarakat,” Kata Pj Sekda Papua Barat, Yacob Fonataba usai memimpin apel gabungan ASN, Jumat (8/9/2023).
Dijelaskannya, dalam agenda sidang DPR terkait dengan usulan perubahan dan penambahan anggaran tersebut, OPD yang telah memberikan usulan, tinggal menunggu dana dirasionalkan.
“Sudah disposisi ke BPKAD untuk dirasionalkan dan nantinya akan disesuaikan di Bappeda dengan program prioritas pemerintah disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” Jelasnya.
Selain sidang penetapan perubahan, Pj Sekda Yacob Fonataba mengatakan bahwa berdasarkan petunjuk Gubernur, agenda kegiatan akan dilanjutkan dengan pembahasan APBD Induk 2024.
“Jadi sub bagian perencanaan saya mohon untuk membantu mempersiapkan usulan disesuaikan dengan estimasi anggaran,” ucapnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Papua Barat mengintruksikan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghadiri jadwal rapat dengar pendapat (hearing) dan sidang yang telah ditentukan DPR Papua Barat.
“Pak Gubernur mengintruksikan agar kepala dinas hadir dalam jadwal sidang dan hearing yang telah dibuat. Pimpinan OPD tidak boleh meninggalkan tempat tanpa keterangan,” tegasnya.
KENN