Koreri.com, Sorong – Sehari setelah penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menetapkan dirinya sebagai tersangka, Selviana Wanma langsung mengajukan praperadilan menentang status hukum yang disematkan kepadanya.
Pengajuan Praperadilan Selviana Wanma terhadap Kejari Sorong menyusul penetapan status tersangka kepadanya atas kasus dugaan tindakan pidana korupsi perkerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp. 6 Milyar yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Pengadilan Negeri Kelas 1B Sorong pun telah menetapkan waktu sidang gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka Selviana Wanma terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Jumat (22/9/2023) pekan ini.
Terkait upaya hukum kliennya, Max Mahare, SH selaku Kuasa Hukum Selviana Wanma mengungkapkan sejumlah fakta yang menjadi dasar pihaknya mem-Praperadilankan Kejari Sorong.
Pertama, berkaitan dengan Putusan No. 1/Prapid/PN Sorong tanggal 24 Januari 2023 dimana Hakim telah membatalkan status tersangka Selviana Wanma yang pertama.
“Dalam hal ini, penyidik Kejari Sorong sama sekali tidak melakukan proses penyelidikan dari awal. Kenapa? Karena semua proses penyelidikan dan penyidikan itu sebelumnya semua telah dibatalkan oleh Pengadilan termasuk pula kerugian negara yang merupakan pintu masuk untuk proses suatu dugaan tindak pidana korupsi. Itu sudah dibatalkan,” urainya.
Kedua, di dalam perkara ini pihaknya kembali mengajukan Praperadilan karena dasar daripada Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Jadi dasar daripada Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan Ibu Selviana Wanma sebagai tersangka menggunakan sekali lagi, menggunakan alat bukti surat berupa kerugian negara dan putusan audit BPKP yang telah dibatalkan oleh Praperadilan dan putusan Besar Cahyono yang dinyatakan tidak sah karena dijadikan dasar untuk menetapkan ibu sebagai tersangka pertama. Itu yang digunakan kembali menetapkan ibu sebagai tersangka kedua,” sambungnya.
Menurut Max, ini pokok persoalan yang sangat menarik.
“Jadi, dalam tahapan perkara ini sama sekali penetapan tersangka ini bertentangan dengan putusan Praperadilan No 1. Mengapa? Kesimpulannya sekali lagi saya katakan, Kejaksaan telah menggunakan alat bukti yang telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum digunakan dalam hal menetapkan tersangka yang kedua. Itiu alasannya,” tegasnya.
Alasan lainnya, beber Max, dalam proses selanjutnya kliennya itu tidak pernah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali.
“Pada saat proses jemput ibu Selviana Wanma, mereka (Jaksa) bilang ibu, ayo kita ke Kejaksaan untuk mengambil keterangan sebagai saksi. Dan selanjutnya mereka menetapkan ibu sebagai tersangka. Ibu dengan itikad baik dan kooperatif ikut. Tapi ternyata mereka langsung menetapkan tersangka. Itu alasannya mengapa kita ajukan praperadilan,” bebernya.
“Kesimpulannya, Kejari Sorong telah menggunakan alat bukti surat yang telah dibatalkan dalam sidang Praperadilan pertama tanggal 24 Januari 2023 sebagai dasar untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara ini pada 14 September 2023 lalu,” pungkasnya.
Informasi terbaru, Senin (18/9/2023), Selviana Wanma dilaporkan mendatangi kantor Kejari Sorong sekitar pukul 12.05 Wit.
Ia kabarnya dipanggil untuk dimintai keterangan pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Namun menurut Kuasa Hukum Max Mahare, SH, kliennya tidak akan memberikan keterangan.
Kliennya meminta Kejaksaan juga menghargai langkah hukum yang diambil dirinya karena itu merupakan haknya demi kepastian dalam penegakkan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan.
KENN