Koreri.com, Manokwari – Masa aktif Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw M.Si sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan akan segera berakhir.
Pria yang kini menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat ini bakal memasuki usia pensiun 60 tahun tepat pada 25 Oktober 2023 mendatang. Ia lahir di Karas, Fakfak pada 25 Oktober 1960 lalu.
Hal itu, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya serta 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Hanya saja, hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat (PB) maupun DPR setempat belum menerima surat atau pemberitahuan secara resmi dari Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor SIP, yang dikonfirmasi pun mengakui belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari Kemendagri RI.
“Apakah beliau (Penjabat Gubernur) akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Penjabat Gubernur pada saat waktu pensiunnya di Oktober mendatang ataukah tetap menjalankan tugas hingga 12 Mei 2024 nanti, itu DPR belum tahu,” akuinya di Manokwari, Rabu (20/9/2023).
Karena surat itu, menurut Wonggor, yang kemudian menjadi dasar bagi DPR PB untuk mengambil langkah.
Kendati demikian, DPR PB memandang perlu Mendagri RI untuk tetap memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Waterpauw meski purna tugas pada tanggal 25 Oktober 2023 mendatang.
“Karena kami menilai kinerja Kaka Besar Paulus Waterpauw selama bertugas sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat sangat luar biasa, merespon masalah dengan cepat, turun langsung bertemu masyarakat, bahkan sangat serius menangani stunting hingga kemiskinan ekstrem,” bebernya.
Hampir dua tahun menjabat, Wonggor bahkan menilai kinerja Paulus Waterpauw sangat baik.
“Dan beberapa program beliau sudah berhasil baik terkait Perdasi dan Perdasus, penyelenggaraan pemerintahan secara umum, situasi keamanan ketertiban masyarakat di wilayah Papua Barat terkendali sangat kondusif selama seorang Paulus Waterpauw menjabat,” bebernya.
Dan kinerja ini pun, lanjut Politisi Golkar ini, tentu akan menjadi penilaian Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri RI.
“Keberhasilan program pemerintahan ini akan menjadi dasar penilaian Mendagri apakah jabatan Kakak besar Paulus Waterpauw tetap diperpanjang setelah masa pensiun atau tidak,” tandasnya.
Apalagi karena kinerja Paulus Waterpauw) yang sangat baik ini juga mendapat apresiasi dari Kemendagri RI.
“Maka berangkat dari kinerja baik itu, saya berharap Paulus Waterpauw tetap menjalankan tugasnya sebagai Penjabat Gubernur meski memasuki masa purnatugas. Itupun kalau itu tidak bertentangan dengan aturan,” sambungnya.
Tokoh muda Suku Arfak ini menambahkan, ketika nanti Mendagri tetap memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur, DPR PB tetap mendukung.
“Keputusan diperpanjang dan tidak itu urusan pusat, DPR Papua Barat tetap mendukung keputusan pemerintah Pusat. Prinsipnya kami menunggu surat dari Kemendagri RI untuk mengambil langkah-langkah konkret,” pungkasnya.
RLS