Kabar Terbaru Kasus Korupsi Tersangka Jeni Usmany Bakal Diambil Alih KPK

IMG 20230920 WA0004
Gedung KPK RI Jakarta / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Proses hukum kasus dugaan korupsi Dana Sentra Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika TA. 2019 dengan tersangka Jeni Ohestina Usmany dan Melany Marjolein Titaley yang ditangani di Polda Papua menunjukkan adanya perkembangan baru.

Terkini, proses hukum atas dugaan korupsi tersebut telah melalui tahapan koordinasi dan supervisi dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dan sementara diproses untuk masuk dalam data perkara Supervisi KPK-RI.

Hal itu sebagaimana tertera dalam surat dari Dirkrimsus Polda Papua kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua No. B/1972/IX/RES.3.1/2023 tertanggal 12 September 2023 dengan perihal informasi tindak lanjut Supervisi KPK-RI yang diterima Koreri.com, Senin (18/9/2023).

Mengutip poin 2 pada surat tersebut menyatakan,
“……bahwa tanggal 7 September 2023 telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK RI bersama Dittipidkor Bareskrim Polri dan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua dengan hasil bahwa perkara dugaa Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penyelenggaraan Sentra Pendidikan pada OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika TA 2019 saat ini dalam tahap dikoordinasikan dengan Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK-RI untuk dapat masuk dalam data perkara Supervisi KPK RI,” demikian bunyi pernyataan dalam surat dimaksud.

Kaitannya dengan itu, Kepala Kantor Perwakilan ORI Provinsi Papua Yohanes Rusmanta melalui Asisten Muda I Fernandes J. P. Bonay, SP., MH, membenarkan langkah maju yang dilakukan Polda Papua guna membuat terang kasus ini.

“Memang kita terus monitoring tindak lanjut oleh Ditkrimsus Polda Papua dimana Ombudsman Perwakilan Papua pada tanggal 23 Agustus 2023 sudah mengirim surat monitoring,” ungkapnya kepada Koreri.com ketika dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).

Kemudian dalam surat itu, lanjut Fernandes, pihaknya meminta Polda Papua terkait hasil tindak lanjut laporan masyarakat ke Ombudsman sebelumnya.

“Memang sudah ada jawaban baru kemarin tanggal 15 September 2023 walaupun tanggal surat 12 September 2023 dimana disini disampaikan bahwa Polda Papua sudah mengadakan pertemuan atau rapat dengar pendapat pada tanggal 7 September 2023. Jadi, ada tiga pihak yang melakukan rapat yaitu dari penyidik Tipidkor Polda Papua, Tipidkor Bareskrim Polri serta Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK,” terangnya.

“Nah, hasil dari RDP itu dijelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2019 saat ini dalam tahap koordinasi dengan Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK untuk masuk dalam data Supervisi KPK RI,” jelas Fernandes.

Dia tak menampik jika hasil RDP antara Polda Papua, Bareskrim Polri dan KPK ini bersifat rahasia sehingga tidak dituangkan dalam surat yang dikirim ke Ombudsman.
Namun Asisten Pemeriksa Ombudsman akan melakukan koordinasi dengan penyidik untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait hasil RDP 7 September lalu.
“Kalau sudah disampaikan, kita akan sampaikan ke publik melalui pers,” janjinya.

Fernandes juga memastikan Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Papua tetap konsisten mengawal terus proses hukum atas kasus Dugaan Korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika yang diadukan LSM hingga seluruh tahapannya rampung.

Ombudsman dalam perkara dugaan korupsi Jeny Usmani ini fokus untuk mengawasi dan mengawal, dengan kata lain apakah sudah sesuai dengan standar prosedur Polri dalam menangani sebuah perkara?

Karena dari laporan yang masuk ke Ombudsman bahwa perkara dugaan korupsi yang sudah ditetapkan tersangkanya atas nama Jeny O. Usmani dan Melany M. Titaley mandek alias jalan ditempat.

“Jadi, intinya, Ombudsman akan terus kawal proses hukum atas kasus ini sampai dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur UU. Dengan demikian tugas Ombudsman selesai,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) Antonius Rahabav kepada media ini juga menginformasikan Polda Papua telah melaksanakan RDP dengan supervisi KPK tanggal 7 September 2023 lalu.

“Hasilnya untuk sementara dikoordinasi untuk segera ditindaklanjuti,” terangnya kepada Koreri.com, melalui telepon selulernya, Selasa (18/9/2023).

Rahabav menambahkan, proses tindaklanjutnya akan dilakukan koordinasi antara Tim Supervisi KPK, Penyidik dan JPU.

Sebelumnya, Polda Papua telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang teregistrasi dengan nomor LP/206/VIII/Res.3.1/2020/SPKT/Polda Papua atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap alokasi anggaran belanja makan minum siswa/siswi/guru serta asrama dan karyawan untuk sentra pendidikan Kabupaten Mimika.

Tindaklanjut tersebut melalui surat perintah penyidikan No: Sprindik/186.a/VIII/RES.3.1/2020/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Agustus 2020 yang selanjutnya menetapkan Jenny O. Usmany sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Sentra Pendidikan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Papua berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Papua.

Untuk diketahui, alokasi anggaran belanja makan minum siswa/siswi/guru serta asrama dan karyawan untuk sentra pendidikan Kabupaten Mimika dugaan tindak pidana korupsi tersebut bernilai Rp12.731.255.900,-.

Terdiri dari 2 kontrak yaitu dengan nomor : 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai Rp8.056.673.900,- dan kontrak nomor : 077/kontrak-JL/DP2019 tanggal 02 September 2019 dengan nilai kontrak Rp4.674.582.000,-.

Dan melalui pemeriksaan ini, diduga merugikan negara sebesar Rp1.6 Miliar.

Belakangan penanganan kasus korupsi tersebut kemudian mandek hingga memasuki tahun ketiga.

Informasi yang kemudian diperoleh, salah satu fakta penting yang terungkap penyebab mandeknya proses hukum tersebut hingga Kejaksaan Tinggi Papua belum menetapkan P-21 karena alasannya Polda Papua masih perlu melengkapi terkait hasil audit yang digunakan oleh Penyidik Polda Papua.

Dimana Polda Papua menggunakan hasil audit dari BPKP namun Kejaksaan Tinggi Papua menggunakan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mimika, sehingga terjadi perbedaan sumber terkait pelaksana audit kerugian negara atas kasus ini.

Ombudsman Papua kemudian mengawal langsung proses penanganan kasus atas pengaduan LSM Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) selaku pelapor kasus dimaksud terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi.

Ombudsman selanjutnya menyurati baik Polda Papua maupun Kejati Papua untuk meminta klarifikasi terkait mandeknya kasus tersebut.

Singkatnya, Polda Papua kemudian menyurati KPK untuk meminta dilakukan supervisi atas kasus yang ditanganinya.

EHO

Exit mobile version