Komisi III DPRD Biak Gelar RDP dengan SMK Pertanian dan OPD Terkait

IMG 20230921 WA0022

Koreri.com, Biak – Komisi III DPRD Biak Numfor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan SMK Pertanian bertempat di ruang sidang utama gedung Dewan setempat, Rabu (20/9/2023).

Hadir juga sejumlah OPD terkait yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Biak Numfor.

RDP tersebut merespon soal keluhan-keluhan yang disampaikan pihak SMK Pertanian.

Wakil Ketua DPRD Biak Numfor Ardianus mambobo, S.Pd memimpin secara langsung jalannya RDP dimaksud.

Dikatakannya, hal yang sangat krusial adalah pertama menyangkut pendiriannya dimana ini dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.

Yang kedua, hal itu tidak pernah disampaikan kepada Pemerintah termasuk apakah SMK ini secara perorangan ataukah yayasan atau apakah ada lembaganya?

“Jadi dua hal ini sangat krusial sekali yang menyebabkan SMK ini seperti tidak diperhatikan oleh Pemerintah karena dasar pendiriannya itu tidak jelas milik perseorangan atau Yayasan ataukah pemerintah?” ungkapnya.

Ditambahkan Mambobo, setelah SMK ini berjalan selama 3 tahun barulah mereka berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan dilaporkan ke Bupati setempat.

Bupati kemudian mempertanyakan mana dasar hukumnya.

“Dasar hukum yang pertama adalah siapa pendirinya perseorangan atau kelompok atau ada yayasannya? Karena itu syarat yang diatur dalam peraturan perundangan baik undang-undang pendidikan maupun termasuk Undang-undang Otonomi Khusus termasuk yang baru ini UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021. Di situ juga dikatakan bahwa syaratnya tetap sama seperti peraturan perundangan lain yaitu UU Pendidikan Nasional,” bebernya.

Komisi III DPRD Biak, lanjut Mambobo, selain SMK Pertanian pihaknya juga sengaja mengundang dua OPD terkait yaitu Dinas Pendidikan dan BKPSDM.

Kedua OPD ini sendirilah yang memberikan jawaban kepada SMK Pertanian. Dan akhirnya dalam penjelasan yang disampaikan, pihak SMK Pertanian mereka puas.

“Selain itu, mereka masih ada keluhan yaitu tahun ini SMK Pertanian sudah menerima murid dan belajar tetapi tidak ada mebeler yaitu meja kursi sebanyak 60 untuk 2 rombongan belajar. Satu rombongan belajar 30 siswa, karena ada dua jadi 60 siswa. Kemudian mereka juga butuh satu unit komputer,” sambungnya.

Oleh karenanya, Komisi III memohon pertimbangan Kepala Dinas pendidikan mumpung ada kesempatan untuk dilakukan pergeseran anggaran.

Jika kebutuhan ini mendesak, mungkin Dinas Pendidikan dapat mempelajari anggarannya dan bisa disampaikan kepada DPRD supaya dilakukan pergeseran untuk melayani kebutuhan atau keluhan dari SMK Pertanian ini yaitu 60 meja kursi dan kemudian 1 unit komputer.

“Saya sebagai koordinator percayakan kepada Komisi III sendiri bagaimana berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan kemudian dikomunikasikan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Biak Numfor karena mereka yang punya kewenangan, bukan komisi III. Tetapi aspirasi ini wajib Komisi III sampaikan dan perjuangkan supaya kalau bisa keluhan dari SMK pertanian ini bisa terwujud,” bebernya.

Sementara itu, penggagas SMK Pertanian yang juga pimpinan pada sekolah tersebut Leo Makuker ketika ditemui di ruang kerjanya membenarkan hal ini.

“Kami baru saja melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD dan 2 OPD terkait dimana banyak hal kami bahas tentang kelanjutan dari sekolah ini. Kami ada meminta kebijakan kepada Kepala Dinas Pendidikan agar sekiranya membantu kami dengan sejumlah tempat duduk dan meja serta satu unit komputer untuk operasional sekolah ini,” beber Leo.

Menurutnya, banyak hal telah disampaikan pada RDP tersebut.
“Intinya ada kebijakan dari Kadisdik Biak yang akan diberikan kepada SMK Pertanian ini,” pungkasnya.

HDK

Exit mobile version