Koreri.com, Sorong– Pihak tersangka korupsi dugaan korupsi perkerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp. 6 Milyar yang merugikan negara sebesar Rp. 1,3 Millyar Selviana Wanma akhirnya mencabut permohonan pra peradilan terhadap Kejaksaan Negeri Sorong.
Pencabutan permohonan gugatan pra peradilan tersebut disampaikan tersangka korupsi Selviana Wanma melalui tim kuasa hukumnya pada sidang perdana prapid yang dipimpin hakim tunggal Frans Baptista,S.H di ruang sidang pengadilan negeri kelas I B Sorong, Jumat (22/9/2023).
Dengan dicabutnya permohonan pra peradilan itu maka proses penyidikan yang sedang disidik penyidik tipidisus Kejaksaan Negeri Sorong akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Manokwari.
Ketua tim kuasa hukum tersangka Selviana Wanma, Max Mahare,S.H mengingatkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong untuk segera menyerahkan surat dakwaan kepadanya sebelum dilimpahkan perkara dugaan korupsi perkerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp. 6 Milyar yang merugikan negara sebesar Rp. 1,3 Miliar ke Pengadilan.
“Wajib Jaksa menyerahkan surat dakwaan kepada pihak tersangka sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan, karena menurut KUHAP pelimpahan satu perkara dari Penuntut Umum ke Pengadilan maka wajib menyerahkan surat dakwaan kepada pihak tersangka,” jelas Max Mahare.
Sekretaris DPC Peradi Sorong itu mengaku hingga saat ini baik kliennya maupun tim kuasa hukum belum menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Tim Kuasa hukum siap mendampingi kliennya di pengadilan tipikor Manokwari dan akan membuka semua kejanggalan penyidik Kejaksaan Negeri Sorong dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Sekretaris DPD Golkar Provinsi Papua Barat itu.
KENN