404 PPPK Malteng Terima SK, Penjabat Tegaskan Ini

IMG 20230925 WA0022

Koreri.com, Masohi – Sebanyak 404 orang resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Sebelumnya jumlah total sebanyak 408 orang yang dinyatakan lulus, namun hanya 406 orang mengikuti pemberkasan. Dari 406 orang tersebut, dilaporkan masih terdapat dua yang sementara dalam proses.

SK PPPK diserahkan Penjabat Bupati Malteng Rakib Sahubawa saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Antara Bupati dengan PPPK Formasi tahun 2022 yang dipusatkan di Beileo Soekarno, Masohi, Senin (25/9/2023).

Saat penyerahan SK, Penjabat mengatakan, ini merupakan bentuk komitmen dari Pemkab Malteng untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kami berharap saudara – saudari siap untuk mencurahkan tenaga dan mendedikasikan diri untuk kemajuan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah ini,” harapnya.

Penjabat juga menegaskan, bahwa demi mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, maka dibutuhkan penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini PPPK.

“Maka dengan itu saya berharap anda dapat menunjukan integritas dan loyalitas serta terus meningkatkan kompetensinya sehingga tujuan-tujuan dari organisasi di daerah ini dapat tercapai,” tandasnya.

Penjabat juga mengingatkan, bahwa ASN PPPK tidak bisa mengajukan mutasi atau pindah seperti ASN.

“Karena berdasarkan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019, PPPK tidak dapat melakukan mutasi selama masa perjanjian kerja berlangsung.

Hal ini dikarenakan PPPK terikat kontrak kerja pada suatu instansi sehingga tidak dapat dipindahkan ke instansi lain,” pungkasnya.

JFL

Exit mobile version