Koreri.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar pengukuhan hingga pergantian antar waktu (PAW) anggota Saniri pada sejumlah negeri di wilayah tersebut, Senin (2/10/2023).
Yakni pengukuhan Saniri Negeri Kilang dan pergantian antar waktu (PAW) Saniri Negeri Latuhalat serta Urimesing.
Selain itu, turut pula dikukuhkan Anggota Badan Musyawarah Desa BPD) Desa Negeri Lama dan Desa Poka.
Untuk, pengukuhan Anggota Saniri Negeri Kilang dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1622 Tahun 2023.
Kemudian, PAW Anggota Saniri Negeri Latuhalat dan Urimesing sesuai dengan surat keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1625 tahun 2023.
Sementara, pengukuhan Anggota Badan Musyawarah Desa (BPD) Desa Negeri Lama dan Desa Poka sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1623 dan 1625 Tahun 2023.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan di NKRI bahkan pada setiap daerah diamanatkan untuk melaksanakan upaya-upaya dalam rangka menghadirkan kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, kepada kita diberikan serangkaian kewenangan yang dapat kita laksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Penjabat, dalam pelaksanaannya kewenangan-kewenangan itu terbagi habis mulai dari tingkat pusat, daerah sampai ke level pemerintahan terbawah yakni desa, kelurahan dan Negeri.
Pendelegasian kewenangan tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara maksimal hingga ke masyarakat yang paling bawah.
“Maka dari itu, ini harus dimaknai bahwa kita diberikan tanggung jawab untuk bisa menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan proses pembangunan bahkan melayani masyarakat secara baik,” imbuhnya.
Dijelaskan Penjabat, dalam proses penyelenggaraan di Pemkot Ambon dilakukan melalui adanya kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang diberlakukan. Selanjutnya terdistribusi ke bawah melalui kecamatan-kecamatan, desa, kelurahan dan Negeri.
“Saya yakin kita semua tahu tugas, fungsi, dan kedudukan serta kewenangan yang dimiliki masing-masing di tingkat pemerintahan yang harus diwujudkan dan menjadi prioritas kita untuk dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.
Lanjut Penjabat, ditingkat paling bawah ada kepala pemerintahan negeri, Pemdes dan Lurah yang mana tugas dan tanggung jawab semuanya sudah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahkan terimplementasi dalam Perwali dan Perda untuk diikuti serta dilaksanakan.
“Sampai dengan hari ini kita telah distribusikan kewenangan itu secara baik bahkan di tingkat desa, Negeri dan kelurahan kalian juga diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda. Namun dari peraturan itu ada jenjang yakni koordinasi yang baik supaya kebijakan dari atas bisa terdistribusi dan terlaksana dengan baik sampai ke jenjang yang paling bawah,” sambungnya.
Dalam melaksanakan tugas, lanjutnya raja maupun kades diawasi oleh anggota Saniri Negeri dan BPD.
“Karena itu, kami berharap bahwa tahapan yang dilakukan hari ini adalah proses melegitimasi keberadaan kalian semua karena telah sah menjadi anggota Saniri Negeri dan BPD dalam melaksanakan tugasnya.
Prinsipnya adalah kalian bersama kades dan raja menyelenggarakan pemerintahan setiap negeri dan desa yang berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
JFL