Divonis Bebas Murni, Johannes Rettob: Ini Bukti Saya Tidak Korupsi

IMG 20231018 WA0000
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Wakil Bupati Nonaktif Johannes Rettob akhirnya divonis bebas murni.

Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura memutus bebas dirinya dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (17/10/2023).

Rettob seusai sidang putusan, menegaskan keputusan yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor Jayapura sesuai dengan hati nurani dan fakta-fakta persidangan.

“Saya merasa bahwa hari ini kami di dukung dengan sangat luar biasa oleh tim pengacara yang betul-betul memberikan saya motivasi, kekuatan dan semangat terus menerus dan kita bisa jalan sampai hari ini saya tetap sehat. Mungkin tidak setiap orang mengalami masalah seperti saya yang hadapi tapi tetap sehat dan awet muda. Artinya bahwa ini sesuatu yang luar biasa,” tegasnya.

Rettob juga menekankan bahwa sidang putusan hari ini menjadi catatan sejarah bagi dirinya yang sebelumnya dituduh melakukan korupsi.

“Hari ini terbukti bahwa saya tidak pernah korupsi dan saya bicara berkali-kali dan berulang-ulang bahwa saya tidak pernah korupsi,” tekannya.

“Kemenangan saya adalah kemenangan semua orang yang terzolimi,” bebernya.

Momen sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (17/10/2023) / Foto : EHOMomen sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (17/10/2023) / Foto : EHO

Diakui Rettob, kasus pengadaan pesawat dan helikopter ini telah membuat dirinya makin rugi secara pribadi tetapi dengan terpaksa dirinya harus duduk di kursi pesakitan pada PN Tipikor Jayapura sebagai terdakwa meski KPK hingga Polda Papua telah memberhentikan kasus ini.

“Tapi oleh Kejaksaan Tinggi Papua, kasus saya diteruskan walaupun seluruh proses pelaksanaan tidak sesuai prosedural dan tidak sesuai KUHAP. Tapi saya terpaksa duduk sebagai terdakwa. Tapi Tuhan sayang hari ini, semua terbuka, masyarakat sendiri bisa menilai apalagi selama sidang dilakukan siaran langsung di Youtube jadi orang semua bisa menilai,” akuinya.

Ditambahkan Rettob pula, dari kasus ini menyebabkan dirinya diberhentikan sementara dari jabatan Wakil Bupati Mimika.

“Ini bantuan warga kepada saya dan ibu Silvi, kami sudah malu dan terbebani semua perasaan sampai sudah empat bulan saya tidak pernah pulang ke Timika. Tapi sesudah kasus ini, saya akan balik ke Timika, kemudian melaksanakan tugas dan langkah selanjutnya sesuai Pasal 84 UU Nomor 23 Tahun 2004 langsung saya diaktifkan kembali sebagai Wakil Bupati Mimika sebelum 30 hari. Ini akan diproses tim hukum mengajukan surat ke Mendagri untuk aktifkan kembali sesuai dengan tugas akhir,” tambahnya.

Disinggung soal apakah dirinya dendam kepada Jaksa, Rettob mengaku telah mengampuni.

“Kita mengampuni mereka yang bersalah kepada kami. Tadi saya salam dengan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan tidak ada persoalan. Artinya bagi saya sudah selesai, tapi mereka (Jaksa) masih membuat hal-hal yang lain karena titipan saya tidak tahu. Karena bagi saya pribadi sudah maafkan dan mengampuni mereka (Jaksa), kita serahkan sama Tuhan. Kita serahkan sama Tuhan kalau ada orang masih menganggap masalah ini, nanti kita lihat perkembangannya. Yang jelas saya semangat hari ini,” imbuhnya.

Rettob berencana kembali ke Timika pada 19 Oktober 2023.

“Jadi saya semangat dan bersyukur hari ini karena berkat Tuhan.

Semuanya baik pengacara, majelis hakim dan wartawan saya ucapkan terimakasih karena sudah mendukung saya secara luar biasa,” pungkasnya.

Sementara itu, Istri tercinta Susi Herawaty Rettob mengucap syukur karena selama sang suami menghadapi persidangan dirinya diberikan kekuatan, iman dan juga berkat dukungan doa yang luar biasa sehingga majelis hakim memutus bebas perkara ini.

“Syukur kepada Tuhan dan terima kasih kepada keluarga serta masyarakat yang mendukung dalam doa karena kekuatan doa luar biasa,” pungkasnya.

EHO

Exit mobile version