Koreri.com, Manokwari – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam surat edaran nomor : 900.1.9.1/435/SJ, telah menginstruksikan kepada setiap Pemerintah daerah tingkat provinsi, Kabupaten dan kota untuk mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dengan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD masing-masing.
Anggaran dalan bentuk hibah ini akan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dibagi dalam dua kali APBD yakni tahun 2023 dan 2024.
Mendagri Tito Karnavian dalam surat edarannya juga telah menegaskan bahwa penandatanganan NPHD dan pencairan 40 persen dilaksanakan pada November 2023 dan 60 persen akan dilaksanakan pada Desember 2023.
Artinya pembahasan TAPD dengan KPU serta Bawaslu sudah dilakukan sebelumnya supaya mencapai kesepatakan. Apalagi tanggal 10 November 2023, KPU dan Bawaslu wajib melaporkan kesiapan anggaran hibah kepada Mendagri.
Ketua KPU Paskalis Semunya, S.Sos kepada wartawan menjelaskan, di Provinsi Papua Barat yang sudah melakukan pembahasan hingga penandatanganan NPHD yaitu Kabupaten Manokwari dan Manokwari Selatan sedangkan Pegunungan Arfak direncanakan Senin (30/10/2023) besok.
Sementara Kabupaten Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Manokwari Selatan dan Kaimana sebagaimana informasi yang diterima pihaknya belum dilakukan pembahasan atau mengerucut kepada kesepakatan.
“Kalau Fakfak sudah sampai pada kesepakatan tinggal pengalokasian 40 persennya seperti apa, itu yang kami masih menunggu,” bebernya.
KPU berharap dukungan dari Pj Gubernur untuk membantu mendorong keempat kabupaten untuk segera mencapai kesepakatan.
KENN