Berkas Siap Sidang, 2 Simpatisan KNPB Pelaku Penganiayaan Terancam 5 Tahun Bui

2 Simpatisan KNPB Berkas Siap Sidang

Koreri.com, Jayapura – Berkas perkara kasus penghasutan yang berujung pengeroyokan serta penganiayaan oleh dua simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Menindaklanjuti itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura telah menyerahkan ke 2 (dua) tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (30/10/2023) siang untuk segera disidangkan.

Keduanya masing-masing berinisial AK (37) dan BM (27).

Para tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan diduga telah melakukan penghasutan hingga berujung pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan OK (30) mengalami luka tusuk di bagian bahu dan TS (27) mengalami luka tusuk di bagian dada.

Kasus tersebut terjadi pada 18 Agustus 2023, di BTN Purwodadi Sentani antara kedua kubu simpatisan KNPB.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat dikonfirmasi membenarkan telah melengkapi berkas kedua pelaku yang merupakan simpatisan KNPB.

“Dari hasil pemeriksaan keduanya terbukti telah melakukan penghasutan yang berujung pengeroyokan hingga penganiayaan yang mengakibatkan 2 orang korban mengalami luka tusuk, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap hingga dilaksanakan tahap 2 sehingga diserahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat mengungkapkan selain kedua tersangka juga diserahkan barang bukti berupa 3 buah batu, pecahan kaca, pecahan kayu, 1 selebaran KNPB dan 1 unit handphone Oppo yang diterima langsung jaksa penuntut umum Emma Kristina Dogomo, SH.

“AK (37) terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara sedangkan BM (27) dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tutup Kasat Reskrim.

RLS

Exit mobile version