Benhur Watubun : PAW Almarhum Edwin Huwae Tunggu Putusan Mendagri

Benhur G. Watubun DPRD Maluku
Benhur Watubun kembali menjabat Ketua DPRD Maluku / Foto : Antara

Koreri.com, Ambon – Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Edwin Huwae anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDIP  yang meninggal dunia beberapa waktu lalu sementara dalam proses.

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun menyebutkan usulan pihaknya sudah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami tunggu putusan Mendagri. Usulan PAW sudah teregistrasi di Kemendagri,” terangnya kepada sejumlah awak media, Rabu (1/11/2023).

Kabarnya, Tina Welna Tetelepta yang diusulkan menggantikan Edwin Huwae.

Tina meraih suara terbanyak ketiga setelah peraih suara kedua pada Pemilu 2019 lalu di daerah pemilihan Maluku Tengah dari PDIP telah mengundurkan diri dari partai itu.

Kaitannya dengan itu, Watubun yang juga Ketua DPD PDIP Maluku itu menjelaskan usulan pemberhentian dan pengusulan PAW sudah berlangsung secara baik.

“Jadi diusulkan sejak 27 Oktober 2023 lalu, sudah diserahkan ke Kemendagri dan kita tunggu 12 hari kerja. Mudah-mudahan secepatnya. Surat hari ini tiba, besok pelantikan,” janjinya.

Benhur juga menanggapi soal adanya komplain bahwa Tetelepta selama ini tidak maksimal menjalankan tugasnya sebagai kader partai.

“Tentu sebagai petugas partai harus melaksanakan tugas dengan baik. Dia (Tetelepta) sangat rajin mengemban amanat partai,” pungkasnya.

RLS

Exit mobile version