Koreri.com, Saumlaki – Pria inisial MM (19), tersangka pencabulan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku kini menanti perkaranya di sidang pasca berkas kasusnya telah lengkap alias P21.
MM bersama barang bukti telah diserahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat untuk segera disidangkan.
MM (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap korban SV (16) di Saumlaki.
Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-1685/Q.1.13/Eoh.1/11/2023 tanggal 02 November 2023, JPU menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap, sehinga penyidik PPA Polres menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, Rabu (14/11/2023).
“Itu berarti, prosedur penanganan proses penyidikan yang dilakukan penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar telah selesai dan dilimpahkan kepada kejaksaan sehingga menjadi tangung jawab JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP. Handry Dwi Azhari di Saumlaki, Kamis (15/11/2023).
Dikatakan, penyidik telah memberitahukan kepada keluarga korban.
Menurutnya, penyidik Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar tetap berkomitmen untuk tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Tercatat, penanganan kasus ini cukup singkat hanya 56 hari kalender.
Kasus pencabulan ini berawal pada Oktober 2022. SV dan MM berkenalan melalui akun facebook.
SV yang berdomisili di Seira, kecamatan Wermaktian, mengajak MM untuk bertemu di Saumlaki, Desember 2022. Akhirnya kedua sijoli ini bertemu di kamar kos milik saksi MB di Saumlaki.
Baru pertama bertemu, SV sudah melancarkan aksi tak terpuji. Dia mengajak MM untuk seranjang berdua dan melakukan hubungan badan, namun MM menolak.
Kendati ada penolakan, SV tetap “tancap gas”. Dia memaksa MM dengan cara-cara yang tak terpuji untuk memuaskan nafsu birahinya.
Alhasil, SV berhasil menerobos benteng pertahanan secara paksa dan setelah berselang beberapa waktu kemudian barulah dia menyuruh MM kembali ke rumahnya.
Iptu Handry Dwi Azhari setelah LPnya diterima, penyidik Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berproses sesuai ketentuan hingga berkas-berkas perkara itu dinyatakan P21 dan diserahkan ke JPU.
“Proses penyidikan itu dimulai pada tanggal 28 Juli sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Terhadap kasus ini, Handry mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk kekerasan terhadap anak, karena anak adalah permata bangsa yang harus di jaga dan di lindungi
“Olehnya itu, saya imbau agar stop melakukan kekerasan sekecil apapun kepada anak” tandasnya.
LSM