Buka Workshop bagi Pimpinan-Anggota DPRD Biak, Dr. Rochayati Tekankan Ini

IMG 20231120 150129

Koreri.com, Jakarta – Workshop Peningkatan Kapasitas bagi pimpinan dan anggota DPRD Biak Numfor dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Dr. Dra. Rochayati Basra, M.Pd mewakili Kepala BPSDM berlangsung di Kemayoran Jakarta, Sabtu (18/11/2023).

Workshop ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Biak Numfor serta didampingi sejumlah Staf Setwan Biak Numfor.

Dr. Rochayati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pendalaman tugas terakhir dimasa akhir jabatan 2023 dan juga sekalian untuk mensukseskan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Dijelaskan, adapun workshop ini berkaitan dengan pertama, fungsi anggaran biasanya terkait dengan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara yaitu di KUA dan PPAS yang disusun oleh Bupati /Wali Kota berdasarkan RKPD.

Yang kedua adalah pendalaman tugas dalam hal membahas rancangan Perda tentang APBD Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, ketiga, adalah membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD Kabupaten/Kota.

Serta ke empat adalah membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota.

“Terakhir, yang paling penting adalah banyak sekali persoalan-persoalan yang harus diselesaikan pada 2023. Apakah nanti pimpinan dan anggota DPRD bisa memberikan legacy (warisan-red) yang dapat dikenang oleh masyarakat dan yang terpenting adalah harus ada keberanian untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di Kabupaten,” ungkap Rochayati.

Dijelaskan pula bahwa melihat begitu penting dan strategisnya fungsi anggaran, maka dibutuhkan figur atau profil anggota Dewan dengan kompetensi yang mumpuni dalam menyusun anggaran.

Sehingga maksimal dalam menyusun anggaran dan alokasinya pun akan tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Jadi ini menjadi tantangan bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD tahun 2024 agar mengelola belanja betul-betul secara efektif dan efisien serta fokus terhadap capaian target pelayanan publik,” ucapnya.

Selain itu, mengutamakan penggunaan alokasi anggaran melalui rasionalisasi belanja daerah yang belum menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas belanja daerah serta mengalokasikan anggaran yang memadai guna mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dr. Rochayati selanjutnya menyebutkan beberapa hal yang ingin disampaikan terkait dengan penyusunan APBD 2024 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Biak Numfor.

Pertama adalah dukungan pelaksanaan Pemilu (pilkada serentak) pada 2024 mendatang.

“Dukungan ini dalam bentuk penganggaran pendanaan kegiatan Pemilu dan Pilkada serentak sesuai dengan tahapan jadwal dan program kegiatan pemilihan yang mana telah dimulai dari 2022 yang lalu,” bebernya.

Dikatakan, ini adalah penyemangat bagi seluruh rakyat bahwa pesta demokrasi harus riang gembira walaupun dalam kondisi sekarang dinilai sedikit memanas.

“Tapi kita sebagai pimpinan dan anggota DPRD beserta ASN dilingkup Setwan bersama-sama melaksanakan kegiatan ini dengan riang gembira,” pesannya.

Yang kedua, pengalokasian anggaran orientasi DPRD Pemilu serentak 2024 ini akan menghasilkan anggota Dewan provinsi dan kabupaten kota periode 2024 sampai dengan 2029 sebanyak 19.882 orang.

Hal ini sesuai Amanat UU Pasal 107 dan 160 huruf y UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah bahwa anggota DPRD memiliki hak untuk mengikuti orientasi dilaksanakan satu kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah janji anggota DPRD orientasi ini akan diselenggarakan pada 2024.

“Kami sudah memetakan di pusat pengembangan kompetensi pemerintahan dalam negeri, kami akan memetakan nanti untuk DPRD provinsi di 38 provinsi, kami akan mulai melaksanakan. Kalau tidak ada halangan di bulan September – November. Kenapa? Karena kami harus laksanakan di 2024 sebab nanti di tahun 2025 itu ada orientasi kepala daerah,” bebernya.

Yang ketiga, terkait dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 ini yang selalu menjadi momok di DPRD tentang standar harga satuan regional.

Perpres yang diterbitkan tanggal 11 September 2023 ini menjadi hal yang ditunggu oleh anggota DPRD,

Pokok pengaturan dalam Perpres ini mengubah pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas DPRD yang awalnya ekpos menjadi lumsum namun pertanggungjawaban anggaran ini harus dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas kepatutan, kewajaran dan akuntabel lebih lanjut.

Ketentuan dalam Perpres 53 tahun 2023 ini berlaku sejak 11 September 2023 dan paling lambat sudah diimplementasikan pada 2024 nanti.

“Perubahan Perpres ini tentu akan berpengaruh kepada perubahan batas maksimal biaya untuk perjalanan dinas dimana saya sekedar menginformasikan bahwa kami pun sudah merevisi Permendagri 36 terkait dengan orientasi pendalaman tugas sebagai kepala daerah dan sekarang sedang berproses. Kami sedang merevisi Permendagri 133 terkait dengan orientasi pendalaman tugas bagi teman-teman DPRD,” sambung Dr. Rochayati.

Oleh karena itu, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah menyatakan bahwa Sekretariat DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota ini merupakan perangkat daerah yang melaksanakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap kelancaran tugas dan wewenang Pimpinan dan anggota DPRD.

“Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang dalam pelaksanaan tugasnya secara teknis operasional ini bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah,” tegasnya mengingatkan.

Dengan tugas dan fungsi ini antara lain pertama adalah penyelenggaraan administrasi ke sekretariat dan DPRD, yang kedua adalah penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD, yang ketiga adalah fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD, Keempat adalah penyediaan dan pengorganisasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dan yang selanjutnya bahwa Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe A ini paling banyak adalah 4 bagian.

Sekretariat DPRD kabupaten/kota, tipe B terdiri atas paling banyak 3 bagian Sekretariat DPRD kabupaten kota, Tipe C paling banyak adalah 3 bagian.

“Jadi, dalam peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 104 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan kabupaten kota telah mengklasifikasikan tipe-tipe DPRD provinsi dan kabupaten kota atas DPRD tipe A, Type B dan type C,” ujarnya.

Sekretariat DPRD type A untuk membawahi beban kerja yang besar, type B membawahi beban kerja sedang dan type C membawahi beban kerja yang kecil .

“Saya secara pribadi mengajak peserta workshop agar mengikuti proses kegiatan dengan sungguh-sungguh dengan waktu yang relatif cukup singkat ini agar bermanfaat bagi Bapak Ibu sekalian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pada saat kembali ke daerah masing-masing,” tukasnya.

Kegiatan workshop ini dibuka secara resmi dengan memasang tanda peserta secara simbolis kepada dua peserta workshop.

HDK

Exit mobile version