DPRD Maluku Gelar Paripurna PAW, Tina Welma Tetelepta Ganti Alm Edwin Huwae

DPRD Maluku PAW Tina Welma Tetelepta Ganti EH

Koreri.com, Ambon – DPRD Maluku menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Tina Welma Tetelepta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang berlangsung di Kantor Dewan setempat, Jumat (24/11/2023).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-6158 Tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Maluku.

Paripurna dipimpin Ketua Dewan Benhur G. Watubun dan dihadiri  Wakil Gubernur Barnabas Orno bersama jajaran Forkopimda Maluku, pimpinan dan anggota DPRD Maluku, pimpinan partai politik, dan unsur lainnya.

Wagub dalam sambutannya atas nama pribadi dan Pemda Maluku menyampaikan ucapan selamat kepada Tina Welma Tetelepta, yang telah resmi menjadi Anggota DPRD Maluku Antar Waktu, menggantikan almarhum Edwin Huwae.

“Saya sangat menyambut baik proses PAW yang sudah terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menandakan bahwa proses demokrasi di Provinsi Maluku sudah berjalan sesuai dengan amanat konstitusi kita,” terangnya.

Wagub juga mengajak semua pihak menjaga ketertiban serta keamanan menjelang tahun politik 2024.

Ia pun mengimbau warga tetap jujur dan bebas memilih tanpa memaksakan kehendak pada orang lain.

”Kepada Ibu Tina Welma Tetelepta, pesan saya dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas legislatif yang dihadapi, bangun komunikasi koordinasi dengan pimpinan maupun sesama anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk elemen masyarakat, karena hal ini sangat penting dalam rangka mempercepat pembangunan di Provisni Maluku,” pungkasnya.

BKL

Exit mobile version