Rolling Jabatan 5 Desember: Bupati Mimika dan OPD Pembisik Harus Bertanggung Jawab

Antonius Rahabav Giat Kampanye Anti Korupsi

Koreri.com, Timika – Kisruh rolling jabatan yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada 5 Desember lalu merupakan tindakan melampaui batas kewenangan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyalahgunaan wewenang tersebut melawan aturan dalam Pasal 17 Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang  Administrasi Negara.

UU ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan sebagai upaya untuk mencegah Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Maka terkait dengan apa yang di lakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng menurut saya bahwa ada pembisik yang tidak profesional baik dari dalam tubuh OPD itu sendiri dan dari pihak luar,” beber Antonius Rahabav selaku Ketua Umum Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/12/2023).

Mengingat tindakan yang di ambil sangatlah brutal maka yang harus bertanggung jawab secara hukum adalah selain Bupati itu sendiri juga para pembisiknya.

Lanjut Antonius, dalam sistem rolling jabatan seharusnya pertanggungjawaban teknis dari BAPERJAKAT yang diketuai Sekda dan anggotanya yaitu Kabag Kepegawaian, Kesbangpol hingga Inspektorat.

Mereka adalah orang yang paling bertanggung jawab secara hukum ketika ada pengaduan atau keberatan.

“Namun aneh-aneh saja Kabag Kepegawaian juga Sekda, saling cuci tangan lalu pertanggungjawaban hukumnya siapa lagi dari sisi hukum admnistrasi negara,” kecamnya.

Masih menurut Antonius, dari kasus rolling jabatan yang berujung kisruh ini Inspektorat juga tidak bisa lepas dari pertanggungjawaban hukumnya. Bahkan bersama OPD pembisik harus diperiksa dan dihukum.

“Hal itu, karena ada pembiaran hukum lalu mendukung kejahatan ini dan bermain di balik kasus rolling ini,” kata Antonius.

Ia pun mendukung upaya ASN yang jadi korban yang sudah melayangkan pengaduan dan akan mendorong serta mengawal laporan pengaduan tersebut.

“Saya yakin Ombudsman RI yang kita harapkan dan harus ada konfirmasi dan keterangan dari pihak Inspektorat Pemkab Mimika dulu sehingga kasus ini bisa optimal di tangani Ombudsman. Mengingat amanat UU Administrasi negara, pihak yang awal menerima pengaduan dan bertanggung jawab atas pengaduan ini adalah Inspektorat Mimika yang merupakan anggota Baperjakat. Namun ternyata mereka semua ada di balik kejahatan EO sehingga harus di proses hukum,” bebernya.

Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang menangani maladministrasi dalam pelayanan publik.

Ombudsman bertugas untuk menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik (Pasal 7 UU No. 37 Tahun 2008).

Selama instansi yang bersangkutan ditugaskan untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang seluruh atau sebagian dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, maka pelayanan instansi tersebut menjadi wewenang pengawasan Ombudsman.

Oleh karena itu, kehadiran Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan dan penyelenggaraan Negara yang baik. Karena semua itu dapat tercapai apabila asas-asas pemerintahan umum yang baik ditegakkan.

“Maka, jika dikemudian hari kita menjadi korban maladministari, jangan pernah takut melapor ke Ombudsman!” pungkasnya.

VER

Exit mobile version