Koreri.com, Manokwari – Penanganan perkara dari berbagai kasus yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Satker jajaran sepanjang 2023 dilaporkan telah melampaui target.
Dan khusus untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi dilaporkan sebanyak 28 penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Papua Barat Dr. Harli Siregar, SH, MH saat ditemui awak media disela-sela kegiatan Rakorda, Selasa (12/12/2023).
“Jadi terkait dengan target saya kira Papua Barat sudah melebihi. Karena untuk tindak pidana korupsi saja itu, ada 28 penyidikan. Padahal target satu satker hanya satu dan di Kejati hanya 2. Jadi sebenarnya kita kalau dihitung dari satker ada 5 dan Kejati jadi ada 6, maka sudah melebih target,” bebernya.
Meski lampaui target, Kajati pastikan akan terus berkomitmen menjadi garda terdepan dalam rangka penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi demikian juga dengan bidang-bidang lain.
“Seperti misalnya DPO daftar pencarian orang yang sudah kita lakukan termasuk bagaimana intelijen melakukan fungsi-fungsinya termasuk Penkum dan seterusnya, termasuk datun bahwa kita sudah melakukan beberapa SKK mewakili Pemerintah sebagai posisi tergugat,” bebernya
Juga termasuk bagaimana melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis baik yang datang dari pusat maupun yang ada di daerah.
“Dan saya kira secara keseluruhan target-target kami baik di semua bidang termasuk pidmil dan pengawasan sudah memenuhi target. Namun sekali lagi saya sampaikan bahwa kita tidak berorientasi pada target, tetapi adalah bagaimana menciptakan dari sisi pencegahan dan penegakan hukum supaya masyarakat betul-betul memahami terkait dengan eksistensi keberadaan hukum itu sendiri,” tandasnya.
Sementara itu soal perkara dugaan korupsi ATK Sorong, Kajati Dr. Harli mengaku akan mempertanyakan itu terkait penanganannya.
“Makanya forum ini nanti akan mencoba untuk mempertanyakan itu karena masing-masing Satkerkan memiliki kewenangan. Oleh karenanya nanti kita akan mempertanyakan kepada Satker Sorong apa yang menjadi kendala,” akuinya.
Karena, sambung Dr. Harli, dirinya selalu menegaskan kepada jajaran bahwa penanganan tindak pidana korupsi harus cepat, tepat dan tidak boleh sampai berlarut-larut seperti ini.
“Makanya beberapa waktu yang lalu kita sudah evaluasi dan kita sudah sampaikan supaya Kejari Sorong mengambil sikap. Seperti apa sikapnya? Itu harus sikap yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Untuk itu, Dr. Harli memastikan akan mengkonfirmasi kembali sejauh mana soal penanganan kasus ATK Sorong.
“Dan juga termasuk perkara-perkara yang lain yang selama mungkin rekan-rekan media selalu mengikuti, bagaimana pola-pola kerja kita. Dan saya selalu sampaikan sejak saya disini bahwa penanganan itu harus cepat, harus tuntas dan harus ada sikap. Sikap seperti apa juga harus dipublikasi supaya masyarakat tahu,” pungkasnya.
KENN