Koreri.com, Sorong – Gabungan personel Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya dan Kota Sorong bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada titik titik yang tidak sesuai aturan penyelenggara.
Giat penertiban tersebut diawali dengan menggelar apel bersama bertempat di halaman kantor Dinas Kebakaran P2B dan Satpol PP PBD, Sabtu (16/12/2023).
Dalam penerbitan ini, Bawaslu PBD dan Satpol PP Provinsi bertindak selaku pihak yang memback-up Bawaslu Kota Sorong dan Satpol PP setempat dalam penerbitan dimaksud.
Kepala Dinas KP2B-Satpol PP PBD Vincente Campana Baay, S.IP, dalam keterangannya kepada media ini mengatakan giat pembersihan akan berlangsung sampai selesai.
Vincente menegaskan dalam proses penertiban ini, pihaknya bersama Bawaslu PBD memback-up Bawaslu Kota Sorong dan Satpol PP setempat melakukan pembersihan APK.
Ia juga menambahkan, penertiban tak hanya dilakukan di Kota Sorong saja.
“Hari ini kami di Kota, hari Senin kami masuk di Kabupaten Sorong. Dan kami juga sudah menyurat ke kabupaten lainnya seperti Raja Ampat, Sorong Selatan dan seterusnya untuk melaksanakan hal yang sama,” pungkasnya.
Pantauan Koreri.com, pembongkaran APK dimulai sepanjang jalan utama wilayah Distrik Sorong Barat tepatnya di seberang jalan depan Gereja Immanuel Bozwesen.
ZAN