Koreri.com, Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dilaporkan sementara melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX pada 2021 lalu.
Ajang olahraga terakbar nasional itu digelar pada 2021 lalu di 4 kota dan kabupaten di Provinsi Papua.
Informasi yang diperoleh media ini, Rabu (20/12/2023) jumlah kerugian negara berdasarkan hitungan sementara nyaris mencapai 1 Triliun namun belum terhitung yang mark-up.
Kepala Kejati Papua Witono membenarkan pihaknya sementara melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi tersebut.
Hasil dari penyelidikan itu, sebut dia, akan di sampaikan pada awal tahun 2024.
“Nanti awal Januari,” singkat dia melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp kepada Koreri.com, Rabu (20/12/2023).
Menurut Kajati, pihaknya juga sementara melakukan perhitungan dugaan kerugian Negara dalam kasus ini.
“Yang terdeteksi 900 M belum hitung yang markup,” bebernya.
Kendati demikian, Kajati belum bersedia mengungkap terkait pihak-pihak yang telah diklarifikasi dalam penyelidikan kasus ini.
Sejak awal, banyak pihak telah mensinyalir adanya aksi korupsi yang dilakukan secara berjamaah terhadap dana yang diperuntukan bagi penyelenggaraan event olahraga nasional itu di Provinsi Papua.
Desakan kepada lembaga penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi terus digaungkan berbagai kalangan untuk mengungkap indikasi penyelewengan yang diperkirakan mencapai ratusan miliar.
Seluruh masyarakat di Papua kini menanti Kejati Papua menyampaikan ke publik terkait penanganan kasus ini.
Kabar yang diperoleh Koreri.com, banyak petinggi di Papua bakal terseret dalam kasus yang bakal memecahkan rekor pemberantasan korupsi di Bumi Cenderawasih ini.
EHO