Reses III 2023, GKD : Masyarakat Adat Desak Regulasi Pemilu Adat Disosialisasikan

dedai1

Koreri.com, Sorong – Anggota DPR Papua Barat George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si melaksanakan reses III tahun 2023 di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam kegiatan reses di tahun terakhir periode 2019-2024 ini, Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat itu menyampaikan hasil perjuangannya di lembaga parlemen, kemudian capaian serta sejumlah Perdasi dan Perdasus selanjutnya sosialisasi amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021, PP 106 tentang Pemilu Adat.

“Masyarakat meminta agar segera Pemerintah mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur Pemilu Adat di tingkat Kabupaten/ Kota dan Permendagri untuk mengatur tentang Pemilu adat di tingkat Provinsi agar proses pengangkatan anggota DPR Papua Barat jalur Otonomi khusus tidak boleh terlambat sehingga pelantikan bersama anggota Dewan dari partai politik tidak terhambat,” ujar George Dedaida kepada Koreri.com melalui telepon selulernya, Jumat (22/12/2023) malam.

Ditegaskan Ketua Komisi I DPR Papua Barat itu bahwa sesuai PP Nomor 106, pelantikan anggota Legislatif melalui Pemilu Adat harus dilantik bersamaan dengan hasil Pileg 2024. Maka jika dihitung mundur, tahapannya sudah harus dilaksanakan paling lambat awal 2024 mendatang.

Terkait dengan anggaran Pemilu Adat, George minta agar Pj Gubernur Papua Barat dan Papua Barat Daya serta para Bupati/Wali Kota harus menyiapkan supaya tidak menghambat proses tahapan.

“Waktu reses juga dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Sorong Selatan menyampaikan kendala yang dihadapi yaitu persoalan anggaran, karena itu saya minta diskresi yang diambil oleh gubernur untuk mempersiapkan anggaran pemilu adat,” terangnya.

Masyarakat adat berharap regulasi pemilu adat segera disosialisasikan karena sama penting dengan Pemilu legislatif dan Pilpres 2024.

KENN

Exit mobile version