Koreri.com, Manokwari – Tersebar informasi adanya warga negara asing (WNA) di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Namun pihak Imigrasi setempat belum bisa bergerak karena terkendala personil lapangan.
Dalam informasi yang beredar itu, WNA dikabarkan lebih banyak berada di lokasi tambang ilegal di wilayah kerjanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari Amin Teguh Adianto menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukan orang asing bekerja di lokasi tambang ilegal karena belum turun langsung ke tempat dimaksud.
“Saya sering mendapat informasi yang tidak jelas bahwa ada orang asing di lokasi tambang disana atau disini. Saya bilang ajak kami ke tempat itu, kasih tahu kami orangnya dimana? Saya pastikan saya sikat,” tegas Kakanim Iman Teguh dalam keterangan persnya saat press release capaian kinerja tahun 2023 kantor IAparat migrasi kelas I Non TPI Manokwari, Jumat (29/12/2023).
Ia menjamin jika ditemukan WNA yang tidak mengikuti aturan keimigrasian di lokasi tambang ilegal maka pasti akan ditindak.
Kaitannya dengan itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Papua Barat dan Kodam XVIII/Kasuari untuk operasi bersama di lokasi tambang yang diduga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).
“Kami menunggu waktu untuk operasi bersama. Ayo…ayo, mari kita operasi kesana,” ajak Kakanim Manokwari.
Sebelumnya kata Iman, pada 2022 lalu, pihak Imigrasi juga telah mendeportasi satu WNA berkewarganegaraan China yang tertangkap di lokasi tambang ilegal Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
WNA tersebut sempat menjalani hukum penjara karena terbukti melanggar Undang-undang minerba, dengan hukuman badan dua tahun.
KENN