Koreri.com, Sorong– Ketua fraksi otonomi khusus (Otsus) DPR Papua Barat George Karel Dedaida,S.Hut.,M.Si memberikan warning kepada kedua Penjabat Gubernur Papua Barat dan Papua Barat Daya yang hingga saat ini belum menyiapkan regulasi tentang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Kota (DPRK) jalur pengangkatan melalui pemilu adat.
Berkaca pada pengalaman pemilu tahun 2019 lalu, anggota DPR Provinsi Papua Barat yang seharusnya dilantik bersamaan dengan anggota legislatif dari partai politik namun ditunda hingga 1 tahun, karena itu pada tahun 2024 hal ini harus dihindari dengan OPD teknis sudah melakukan sosialisasi peraturan gubernur (Pergub).
Hingga awal tahun 2024, kedua Pj Gubernur belum menyiapkan Peraturan Gubenur (Pergub) sebagai regulasi dalam proses pengangkatan orang asli papua (OAP) sebagai anggota DPRP dan DPRK.
Karena belum adanya regulasi pengangkatan DPRP dan DPRK maka Mentri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Otonomi daerah dalam surat nomor : 100.2.2.2/0151/OTDA tanggal 3 Januari 2024 bersifat segera, perihal pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP.
Ketua fraksi Otsus DPR Papua Barat George Dedaida dalam keterangan persnya kepada koreri.com mengingatkan sekaligus warning kepada Penjabat Gubernur Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk segera menindaklanjuti perintah Mendagri tersebut.
Ada dua Penegasan khusus dalam surat Mendagri tersebut yaitu pertama, mempercepat peraturan gubernur (Pergub) tentang tata cara pemilihan DPR Kabupaten/ Kota dan dapat disosialisasikan kepada masyarakat adat dalam bulan Januari 2024 ini, agar mereka mempersiapkan diri mengikuti pemilu adat.
Kemudian kedua, kedua Pejabat Gubernur diminta untuk menyiapkan anggaran dimana Dirjen OTDA Kemendagri minta agar anggaran pemilu adat harus dianggarkan dalam APBD induk 2024.
“Selaku fraksi otonomi khusus di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, saya berharap APBD induk 2024 bisa mengakomodir kepentingan pemilu adat ini, mau atau tidak mau harus diakomodir karena sudah ada perintah dari pemerintah pusat melalui Kemendagri untuk pemilihan DPRP dan arahannya untuk DPRK harus APBD induk 2024 masing-masing Kabupaten/ Kota agar Pemilu adat tidak terbangkalai seperti hasil pengangkatan tahun 2019 lalu,” ujar George kepada media ini melalui telpon celulernya, Minggu (7/1/2024).
Ketua komisi I DPR Papua Barat ini mengharapkan kesalahan hasil pemilu tahun 2019 jangan terulang lagi, hak politik orang asli papua sesuai undang-undang nomor 2 Tahun 2021 harus berjalan sesuai dengan PP 106 bahwa anggota DPRP dan DPRK pengangkatan akan dilantik bersamaan dengan anggota legislatif partai politik hasil pemilu 2024.
KENN