Koreri.com, Sorong– Menindaklanjuti surat Mendagri nomor : 100.2.2.2/0151/OTDA tanggal 3 Januari 2024 bersifat segera, perihal pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP maka pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah mempersiapkan Peraturan Gubenur (Pergub) sebagai regulasi tata cara pengangkatan.
Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad kepada wartawan di Sorong, Senin (8/1/2024) membenarkan regulasi tata cara pengangkatan anggota DPRK ditingkat Kabupaten/ Kota sedang digodok sekaligus pembentuk panitia agar proses tahapan berjalan.
Sedangkan untuk regulasi tata cara pengangkatan anggota DPRP yang dikemas dalam proses pemilu adat akan dibentuk oleh Kementrian Dalam Negeri.
“Surat dari kementrian dalam negeri sudah kami terima dan memerintahkan pemerintah provinsi Papua Barat Daya untuk mengambil langkah-langkah persiapan membentuk panitia dan tata cara pengangkatannya,” kata Muhammad Musa’ad kepada wartawan usai berkunjung ke kantor KPU Provinsi PBD, Senin (8/1/2024).
Mendagri menegakan bahwa proses pengangkatan anggota DPRK dan DPRP harus dipercepat sehingga hasil pemilu adat itu dapat dilantik bersamaan dengan anggota legislatif dari partai politik hasil pemilu serentak 2024.
Sebelumnya Ketua fraksi Otsus DPR Papua Barat George Dedaida dalam keterangan persnya kepada koreri.com mengingatkan sekaligus warning kepada Penjabat Gubernur Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk segera menindaklanjuti perintah Mendagri tersebut.
Ada dua Penegasan khusus dalam surat Mendagri tersebut yaitu pertama, mempercepat peraturan gubernur (Pergub) tentang tata cara pemilihan DPR Kabupaten/ Kota dan dapat disosialisasikan kepada masyarakat adat dalam bulan Januari 2024 ini, agar mereka mempersiapkan diri mengikuti pemilu adat.
Kemudian, kedua Pejabat Gubernur diminta untuk menyiapkan anggaran dimana Dirjen OTDA Kemendagri minta agar anggaran pemilu adat harus dianggarkan dalam APBD induk 2024.
“Selaku fraksi otonomi khusus di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, saya berharap APBD induk 2024 bisa mengakomodir kepentingan pemilu adat ini, mau atau tidak mau harus diakomodir karena sudah ada perintah dari pemerintah pusat melalui Kemendagri untuk pemilihan DPRP dan arahannya untuk DPRK harus APBD induk 2024 masing-masing Kabupaten/ Kota agar Pemilu adat tidak terbangkalai seperti hasil pengangkatan tahun 2019 lalu,” ujar George kepada media ini melalui telpon celulernya, Minggu (7/1/2024).
KENN